Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

OJK Tegaskan Mundurnya Mirza Adityaswara Tak Ganggu Fungsi Pengawasan Keuangan

OJK Tegaskan Mundurnya Mirza Adityaswara Tak Ganggu Fungsi Pengawasan Keuangan
OJK tegaskan mundurnya Mirza Adityaswara tak ganggu fungsi pengawasan keuangan. (Dok. Ist

PEWARTA.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara tidak memengaruhi kinerja lembaga dalam menjalankan tugas pengaturan, pengawasan, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesinambungan kebijakan, efektivitas pengawasan, serta pelayanan OJK kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.

OJK juga menegaskan bahwa pengunduran diri Mirza Adityaswara telah disampaikan secara resmi dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Selanjutnya, proses tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam pernyataannya, OJK kembali menegaskan komitmen lembaga untuk menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Sebagai informasi, sebelum pengunduran diri Mirza, sejumlah pimpinan OJK juga telah menyatakan mundur dari jabatannya.

Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.

Mahendra Siregar sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan mundur tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung proses pemulihan yang dinilai perlu dilakukan.

slot

Advertisement
Advertisement
Advertisement