Purbaya Keluarkan Aturan Baru THT PNS, Dana Pensiun ASN Kini Lebih Ketat Diawasi
![]() |
| Purbaya Keluarkan Aturan Baru THT PNS, Dana Pensiun ASN Kini Lebih Ketat Diawasi |
PEWARTA.CO.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan anyar yang mengatur ulang tata kelola dana jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Regulasi ini difokuskan pada penguatan transparansi, pengendalian risiko investasi, serta keberlanjutan dana pensiun dan perlindungan sosial di masa depan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang sekaligus merevisi PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Beleid ini ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mulai menjadi acuan baru dalam pengelolaan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM).
Aturan baru fokus pada kesehatan keuangan pengelola
Salah satu poin penting dalam PMK 118/2025 adalah pengetatan standar kesehatan keuangan atau tingkat solvabilitas pengelola program. Pemerintah menegaskan adanya batas minimum yang wajib dipenuhi guna memastikan kemampuan pengelola dalam memenuhi kewajiban kepada peserta.
"Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari Liabilitas Asuransi," bunyi Pasal 5 aturan tersebut, dikutip Minggu (18/1/2026).
Ketentuan ini menjadi tolok ukur penting agar pengelola dana jaminan sosial tetap memiliki cadangan keuangan yang memadai, terutama dalam menghadapi risiko klaim di masa mendatang.
Iuran peserta diakui sebagai pendapatan
PMK terbaru ini juga membawa perubahan pada aspek pencatatan keuangan. Dalam Pasal 2 yang direvisi, iuran yang dibayarkan peserta kini secara tegas diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program.
Tak hanya itu, pemerintah mewajibkan pembentukan cadangan kewajiban atau liabilitas asuransi yang dihitung menggunakan metode tertentu, khususnya untuk program JKK dan JKM.
"Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan," bunyi ketentuan baru pada Pasal 22.
Penguatan aset dan kewajiban investasi
Dari sisi kekayaan, Pasal 7 PMK 118/2025 menegaskan bahwa total aset pengelola, berupa investasi ditambah piutang iuran kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui Menteri Keuangan, minimal harus setara dengan nilai liabilitas asuransi.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara aset dan kewajiban, sehingga hak peserta tetap terlindungi.
Penempatan investasi lebih aman
Dalam upaya melindungi dana peserta, Menteri Keuangan Purbaya juga memperketat aturan penempatan investasi. Untuk program THT, pengelola diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen dana pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN).
Sementara itu, penempatan dana pada instrumen berisiko lebih tinggi seperti saham dan obligasi korporasi kini dibatasi dengan persentase tertentu. Langkah ini diambil untuk menekan potensi kerugian akibat fluktuasi pasar.
Masa transisi tiga tahun
Pemerintah menyadari bahwa penyesuaian portofolio investasi tidak bisa dilakukan secara instan. Karena itu, PMK 118/2025 memberikan masa transisi maksimal tiga tahun bagi pengelola program untuk menyesuaikan struktur investasinya agar selaras dengan ketentuan baru.
Selama periode peralihan tersebut, pengelola diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penyesuaian investasi kepada Menteri Keuangan secara berkala.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi ASN, TNI, dan Polri menjadi lebih sehat, berkelanjutan, serta mampu menjamin pembayaran manfaat secara tepat waktu dan sesuai hak peserta.
