Terseret Kasus Korupsi Minyak, Kerry Riza Minta Publik Nilai Berdasarkan Fakta Sidang
![]() |
| Terseret Kasus Korupsi Minyak, Kerry Riza Minta Publik Nilai Berdasarkan Fakta Sidang |
PEWARTA.CO.ID — Beneficial Owner Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza atau Kerry Riza, meminta masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait perkara hukum yang menjeratnya.
Melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo, Kerry menegaskan pentingnya melihat proses hukum secara menyeluruh berdasarkan fakta persidangan, bukan informasi yang simpang siur.
Permintaan tersebut disampaikan Heru usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Ajakan menyaksikan langsung proses sidang
Heru menyebut kliennya membuka diri terhadap pengawasan publik. Ia bahkan mengajak masyarakat untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan agar mendapatkan gambaran utuh mengenai perkara tersebut.
"Mari kita membuat sikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas. Terima kasih, salam dari Kerry yang tidak bisa secara langsung menyampaikan kepada media," kata Heru di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Menurut Heru, transparansi proses hukum penting agar publik tidak terpengaruh oleh opini atau narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta di ruang sidang.
Sidang ke-14, puluhan saksi dihadirkan jaksa
Perkara yang menjerat Kerry Riza kini telah memasuki sidang ke-14. Dalam rangkaian persidangan tersebut, jaksa penuntut umum telah menghadirkan puluhan saksi untuk menguatkan dakwaan.
Namun demikian, Heru mengklaim hingga persidangan terbaru, belum ada keterangan saksi yang secara tegas menyatakan kliennya terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang didakwakan.
"Teman-teman, hari ini adalah sidang ke-14 saya. Dan dari seluruh persidangan, 38 saksi sudah dipanggil jaksa dan tidak ada satu pun yang bilang bahwa saya melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan saya," kata Heru membacakan surat Kerry.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai pemberitaan dan opini publik yang berkembang di luar persidangan.
Dakwaan jaksa: Kerugian negara ratusan triliun rupiah
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mendakwa Kerry Riza bersama dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam dakwaan tersebut, para terdakwa disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp285,1 triliun.
Jaksa juga menguraikan sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satu poin yang disorot adalah kerja sama penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak. Dari kerja sama tersebut, jaksa memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp2,9 triliun.
Menanti putusan berdasarkan fakta hukum
Dengan proses persidangan yang masih berjalan, pihak terdakwa berharap masyarakat dapat menunggu hasil akhir perkara berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum majelis hakim.
Kerry Riza, melalui kuasa hukumnya, menekankan bahwa kebenaran suatu perkara hanya dapat dipastikan melalui putusan pengadilan, bukan dari opini yang berkembang di luar ruang sidang.
