Yusril Nilai Pilkada Melalui DPRD Sah dan Lebih Hemat Biaya, Ini Alasannya
![]() |
| Yusril Nilai Pilkada Melalui DPRD Sah dan Lebih Hemat Biaya, Ini Alasannya |
PEWARTA.CO.ID — Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD maupun pemilihan langsung oleh rakyat sama-sama memiliki landasan konstitusional.
Menurut Yusril, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak secara tegas mewajibkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Ia merujuk pada Pasal 18 UUD 1945 yang hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional,” kata Yusril, Sabtu (10/1/2026).
Dinilai selaras dengan prinsip permusyawaratan
Dalam pandangan pribadinya, Yusril menilai mekanisme Pilkada tidak langsung melalui DPRD justru lebih mencerminkan filosofi dasar negara.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan dan perwakilan, yakni MPR, DPR, dan DPRD,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara filosofis, demokrasi musyawarah tidak mungkin dijalankan langsung oleh rakyat dalam jumlah besar. Karena itu, keberadaan lembaga perwakilan menjadi sarana utama untuk menjalankan prinsip tersebut.
“Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” ucapnya.
Pilkada langsung dinilai lebih mahal dan rentan politik uang
Selain aspek konstitusional dan filosofis, Yusril juga menyoroti persoalan biaya politik yang dinilai sangat besar dalam Pilkada langsung. Menurutnya, tingginya ongkos politik berpotensi mendorong penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah terpilih.
“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya yang besar ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menilai pengawasan terhadap praktik politik uang jauh lebih sulit dilakukan dalam Pilkada langsung karena melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar.
“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam Pilkada langsung,” pungkasnya.
Pernyataan Yusril ini kembali membuka diskusi publik soal efektivitas, biaya, serta kualitas demokrasi dalam sistem Pilkada di Indonesia, khususnya di tengah tantangan politik uang dan tingginya ongkos kontestasi politik.
