Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Bareskrim Geledah Toko Emas Semar di Nganjuk Terkait Dugaan TPPU Tambang Ilegal

Bareskrim Geledah Toko Emas Semar di Nganjuk Terkait Dugaan TPPU Tambang Ilegal
Bareskrim Geledah Toko Emas Semar di Nganjuk Terkait Dugaan TPPU Tambang Ilegal

PEWARTA.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap sebuah toko emas di wilayah Nganjuk, Jawa Timur, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, di tiga lokasi berbeda. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang terjadi pada periode 2019–2022 dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya alur distribusi emas ilegal beserta aliran dana hasil kejahatan tersebut ke sejumlah pihak.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," kata Ade di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Dokumen dan bukti transaksi diamankan

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari tambang tanpa izin.

Tak hanya itu, temuan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkap adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal.

Nilai transaksi capai Rp25,8 triliun

Bareskrim bersama PPATK kini menelusuri lebih lanjut aliran dana dalam perkara ini. Berdasarkan data analisis PPATK, total nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.

Ade mengungkapkan, pola transaksi yang dilakukan umumnya berupa pembelian emas dari tambang ilegal yang kemudian disalurkan, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.

Tegas berantas tambang ilegal

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam rantai bisnis emas ilegal, termasuk pelaku usaha yang menampung dan memproses hasil tambang tanpa izin.

"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, serta penjualan mineral apa pun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," papar Ade.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan tambang ilegal sekaligus menjadi langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara akibat kebocoran pendapatan dari sektor pertambangan.

Penyidikan masih terus berjalan dan aparat membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran transaksi emas ilegal tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement