Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

BNN Desak Larangan Vape untuk Remaja karena Bikin Kecanduan

BNN Desak Larangan Vape untuk Remaja karena Bikin Kecanduan
BNN Desak Larangan Vape untuk Remaja karena Bikin Kecanduan

PEWARTA.CO.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong kebijakan tegas terkait penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia, khususnya bagi kalangan remaja.

Rekomendasi ini muncul setelah adanya kekhawatiran terhadap maraknya penyalahgunaan cairan vape yang dicampur zat narkotika.

Dalam sejumlah forum pembahasan terkait rokok elektrik dari perspektif kesehatan, BNN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat bahwa vape tidak bisa dikategorikan sebagai produk yang sepenuhnya aman.

Cairan e-liquid yang digunakan dalam perangkat vape diketahui mengandung nikotin serta berbagai senyawa kimia lain yang bersifat toksik dan berpotensi memicu kanker. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru, terutama ketika penggunaannya semakin meluas di kalangan anak muda.

Remaja paling rentan terpapar

Ahli Epidemiologi, dr. Dicky Budiman, menilai fenomena penggunaan vape di kalangan remaja perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, kelompok usia muda memiliki kecenderungan lebih cepat mengalami ketergantungan.

“Kelompok usia ini memiliki karakteristik lebih cepat mengalami neuroadaptasi adiktif. Jika prevalensi penggunaan vape meningkat dan terkontaminasi zat psikoaktif, maka risiko yang muncul sangat serius,” ungkap dr. Dicky.

Ia menjelaskan bahwa pada fase pertumbuhan dan perkembangan, sistem saraf remaja masih dalam proses pembentukan. Paparan zat adiktif melalui inhalasi dapat berdampak langsung pada fungsi otak serta sistem pernapasan.

Tak hanya persoalan kesehatan, dr. Dicky juga mengingatkan ancaman yang lebih luas dari sudut pandang keamanan kesehatan masyarakat (public health security). Ia menyebut rokok elektrik berpotensi menjadi media baru penyalahgunaan narkotika yang semakin sulit terdeteksi.

“Faktor yang perlu dianalisis sekaligus dimitigasi adalah ekosistem industri, karena Indonesia memiliki industri liquid dan device yang cukup besar,” tambah dr. Dicky.

Menurutnya, perkembangan industri vape yang pesat perlu diimbangi dengan sistem pengawasan ketat agar tidak dimanfaatkan untuk praktik ilegal, termasuk pencampuran zat terlarang dalam cairan rokok elektrik.

Prioritaskan perlindungan usia 15–19 tahun

Sorotan utama juga tertuju pada remaja berusia 15 hingga 19 tahun. Kelompok ini dinilai paling rentan terhadap pengaruh gaya hidup serta tren penggunaan vape yang kerap dipromosikan secara masif melalui media sosial.

dr. Dicky menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah konkret guna melindungi kelompok usia tersebut.

“Jadi prioritasnya perlindungan kelompok usia 15–19 tahun dengan cara regulasi sangat ketat, pengawasan laboratorium nasional, pemantauan digital, dan sanksi berat terhadap adulterasi narkotika,” paparnya.

Langkah yang dimaksud meliputi penguatan regulasi, pengawasan terhadap produksi dan distribusi liquid, hingga pemantauan aktivitas penjualan secara daring. Tak kalah penting, sanksi tegas terhadap pelaku pencampuran narkotika dalam cairan vape juga perlu ditegakkan.

Modus baru penyalahgunaan narkotika

Sebelumnya, BNN telah mengungkap bahwa pola penyalahgunaan zat adiktif terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat. Vape dinilai menjadi salah satu media yang rentan disalahgunakan.

Sejumlah kasus menunjukkan adanya modifikasi perangkat dan cairan rokok elektrik dengan penambahan narkotika maupun zat psikoaktif jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Praktik ini dilakukan untuk menghasilkan efek serupa dengan konsumsi narkoba konvensional.

Paparan zat melalui proses inhalasi dinilai berbahaya karena langsung masuk ke dalam sistem pernapasan dan aliran darah. Dampaknya bisa lebih cepat dirasakan, terutama bagi remaja yang secara biologis masih dalam tahap pertumbuhan.

Selain ancaman kesehatan, penyalahgunaan vape yang mengandung narkotika juga menimbulkan konsekuensi hukum serius. Pengguna maupun pengedar dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu sinergi pengawasan dan edukasi

Melihat kompleksitas persoalan ini, rekomendasi larangan vape bagi remaja dinilai sebagai langkah preventif untuk menekan risiko kecanduan sekaligus mencegah celah penyalahgunaan narkotika.

BNN bersama pemangku kepentingan lain menekankan pentingnya sinergi antara regulasi, pengawasan, serta edukasi publik. Orang tua, sekolah, dan masyarakat luas diharapkan turut berperan dalam memberikan pemahaman mengenai bahaya rokok elektrik.

Upaya perlindungan generasi muda menjadi krusial agar Indonesia tidak menghadapi gelombang baru kecanduan zat adiktif yang terselubung melalui tren penggunaan vape. Dengan regulasi yang lebih ketat dan pengawasan menyeluruh, potensi penyalahgunaan diharapkan dapat ditekan sejak dini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement