Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

DPRD Kota Bandung Godok Sanksi Perilaku Seksual Berisiko, Soroti Aksi Tak Pantas di Ruang Publik

DPRD Kota Bandung Godok Sanksi Perilaku Seksual Berisiko, Soroti Aksi Tak Pantas di Ruang Publik
DPRD Kota Bandung Godok Sanksi Perilaku Seksual Berisiko, Soroti Aksi Tak Pantas di Ruang Publik

PEWARTA.CO.ID — DPRD Kota Bandung tengah mengkaji aturan khusus untuk menekan maraknya perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual yang dinilai kian terlihat di ruang publik.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) 14, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual terus bergulir.

Raperda tersebut dirancang bukan untuk memberi label atau mendiskriminasi kelompok tertentu, melainkan sebagai upaya membatasi tindakan yang dianggap menyimpang ketika dipertontonkan secara terbuka kepada masyarakat. Fokusnya adalah menjaga ketertiban dan norma sosial di ruang publik.

Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, menjelaskan bahwa pembahasan regulasi itu sudah memasuki tahap pendalaman aspek hukum adat dan kearifan lokal.

"Kita harapkan Raperda ini cepat selesai. Saat ini, pembahasannya sudah sampai hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum deerah masing-masing. Istilahnya, dia menyimpang maka dikembalikan pada adat istiadat apakah diarak, dipermalukan, dikucilkan atau lainnya, ini masih dibahas. Itu hanya contoh saja," kata Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.

Menurut Syahlevi, pembentukan aturan ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu hukum agar perilaku seksual berisiko dan tindakan yang dinilai menyimpang tidak dipertontonkan secara terang-terangan di ruang publik. Ia menegaskan, regulasi tersebut bukan bentuk diskriminasi terhadap individu dengan orientasi tertentu.

"Memang kita bukan mendiskriminasi bagi orang-orang yang penyimpangan. Mereka itu tidak mau disebut penyimpangan, tapi perilakunya sudah menyimpang," tuturnya.

Ia menambahkan, melalui Perda ini pihaknya ingin mengingatkan bahwa kebebasan individu tetap memiliki batas, terutama ketika sudah memasuki wilayah publik dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Silakan di tempat privasi mereka, yang penting tidak memperlihatkan terang benderang ke publik," ujarnya.

Sorotan terhadap perilaku seksual berisiko ini, lanjut Syahlevi, muncul karena fenomenanya dinilai semakin marak. Bahkan, menurutnya, kejadian serupa disebut sudah terjadi di pusat-pusat keramaian.

"Sekarang sudah marak, di mall juga ada," ucapnya.

Ia juga menyinggung salah satu video yang sempat viral di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, yang memperlihatkan seseorang diduga mempertontonkan alat kelaminnya di ruang terbuka. Kasus tersebut menjadi salah satu contoh yang memperkuat urgensi pembahasan regulasi ini.

"Saya enggak tahu apakah ODGJ atau bukan. Kalau memang ODGJ harus dimasukan ke rumah sakit jiwa, kalau orang normal bagusnya kita mengingatkannya," tuturnya.

Dalam penyusunan aturan ini, DPRD juga mempertimbangkan aspek sanksi bagi pelanggar. Namun hingga kini, bentuk sanksi yang akan diterapkan masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan secara final. Opsi denda sempat mencuat, meski dewan menegaskan tidak ingin memberatkan masyarakat.

"Sanksi masih dibahas, kami belum putuskan bagusnya seperti apa. Opsinya juga belum ada. Ada pembahasan sanksi berupa denda, tapi kami juga enggak mau memberatkan pada orangnya," kata Syahlevi.

Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam menjaga ketertiban serta norma sosial di Kota Bandung. Pembahasan lanjutan masih akan dilakukan hingga dicapai rumusan final yang disepakati bersama.

Advertisement
Advertisement
Advertisement