Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

KPK Bakal Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag Nasaruddin Umar

KPK Bakal Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag Nasaruddin Umar
KPK Bakal Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag Nasaruddin Umar

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terkait penggunaan jet pribadi dalam kunjungan kerjanya ke Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Nasaruddin ke Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Senin (23/2/2026).

Kehadirannya Menag menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penggunaan pesawat khusus saat menjalankan tugas negara.

KPK mulai proses administratif

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku.

"Jadi tadi beliau sudah menyampaikan terkait pelaporan gratifikasi," kata Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026).

Arif menjelaskan, setelah laporan diterima, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi termasuk meminta dokumen pendukung yang diperlukan untuk memperjelas duduk perkara.

Menurutnya, proses tersebut memiliki tenggat waktu yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Nanti sesudah itu kita kasih waktu kurang lebih 20 hari kerja. Nah nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima," ujarnya.

MASIH TERKAIT!

Menag Ungkap Alasan Naik Jet Pribadi ke Sulsel, Bilang Begini ke KPK

Penentuan status dalam 30 hari kerja

KPK menegaskan bahwa laporan yang masuk akan dikaji untuk menentukan apakah fasilitas tersebut termasuk gratifikasi yang harus menjadi milik negara atau dapat diterima oleh pejabat yang bersangkutan.

Arif juga mengingatkan bahwa pelaporan dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Ia menyebut Nasaruddin telah melapor sebelum melewati batas 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam regulasi.

"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku," ucapnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses kajian ditemukan adanya kewajiban penggantian atau kompensasi, maka KPK akan menerbitkan surat keputusan resmi yang memuat besaran nilai yang harus dibayarkan.

"Dan nantinya tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa 'oh ini harus diganti sekian gitu.' Dia harus menyampaikan itu," ucapnya.

Kunjungan ke Takalar gunakan jet pribadi

Sebagaimana diketahui, Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi saat melakukan kunjungan kerja ke Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026. Perjalanan tersebut menjadi perhatian karena melibatkan penggunaan fasilitas pesawat khusus.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nasaruddin tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK sekitar pukul 09.28 WIB. Kurang dari satu jam kemudian, ia telah meninggalkan gedung tersebut.

Kepada awak media, ia menjelaskan alasan penggunaan jet pribadi dalam perjalanan tersebut.

"Kali ini saya datang lagi ya, untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," kata Nasaruddin.

Ia menyebut keputusan menggunakan pesawat khusus diambil karena jadwal keberangkatan yang mendesak dan waktu tempuh yang terbatas.

Ia menjelaskan bahwa penerbangan dilakukan hampir tengah malam, sementara dirinya harus kembali ke Jakarta keesokan paginya untuk agenda lain.

"Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar," ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement