Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

KPK Periksa 12 Kades Pati Terkait Dugaan Pemerasan Sudewo

KPK Periksa 12 Kades Pati Terkait Dugaan Pemerasan Sudewo
Bupati Pati nonaktif, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Pada Jumat (27/2/2026), sebanyak 12 kepala desa (kades) dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pemeriksaan dilakukan guna mengurai alur dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Ia menegaskan bahwa para kepala desa diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," ujar Budi, Jumat (27/2/2026).

Namun demikian, Budi belum memaparkan secara rinci materi pemeriksaan yang digali dari para saksi. Ia juga tidak menyebutkan siapa saja yang telah mengonfirmasi kehadiran dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan digelar di Semarang

Agenda pemeriksaan terhadap belasan kepala desa itu dilaksanakan di Kantor Polrestabes Semarang. Pemanggilan ini memperlihatkan bahwa penyidik masih aktif menelusuri peran dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus yang mencuat sejak penetapan tersangka beberapa waktu lalu.

Adapun 12 kepala desa yang dipanggil sebagai saksi meliputi:

  1. Joko Waluyo (JW), Kades Kedalingan, Kecamatan Tambakromo
  2. Sri Suharti (SS), Kades Karangmulyo, Kecamatan Tambakromo
  3. Darsono (DAR), Kades Sitirejo, Kecamatan Tambakromo
  4. Suko (SUK), Kades Larangan, Kecamatan Tambakromo
  5. Padmo Dwi H (PDH), Kades Maitan, Kecamatan Tambakromo
  6. Masito (MAS), Kades Pakis, Kecamatan Tambakromo
  7. Suwono (SUW), Kades Tambahagung, Kecamatan Tambakromo
  8. Mat Kosim (MK), Kades Mojomulyo, Kecamatan Tambakromo
  9. Sukiman (SUK), Kades Mencon, Kecamatan Pucakwangi (Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Pucakwangi)
  10. M. Sulistiono (MS), Kades Wukirsari, Kecamatan Tambakromo
  11. Sumali (SUM), Kades Srikaton, Kecamatan Kayen
  12. Mahfud (MAH), Kades Sumberarum, Kecamatan Jaken

Mayoritas saksi yang dipanggil berasal dari Kecamatan Tambakromo, sementara lainnya dari Pucakwangi, Kayen, dan Jaken.

Sudewo dan tiga kades jadi tersangka

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Tak hanya Sudewo, tiga kepala desa lainnya juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  2. Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
  3. Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Ketiganya diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dana hasil pemerasan dari para calon perangkat desa.

Tarif jabatan diduga capai ratusan juta Rupiah

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, praktik pemerasan diduga dilakukan dengan mematok sejumlah uang bagi warga yang ingin mendapatkan posisi sebagai perangkat desa. Nilainya pun tidak sedikit.

Sudewo disebut memasang tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk satu jabatan. Namun dalam praktiknya, angka tersebut diduga mengalami kenaikan oleh pihak-pihak tertentu hingga berkisar Rp165 juta sampai Rp225 juta.

Skema ini diduga berlangsung sistematis dan melibatkan sejumlah pihak di tingkat desa.

KPK kini terus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak guna memperjelas konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement