Mahasiswa UIN Suska Bacok Rekannya Jelang Sidang Skripsi, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati dan Dendam Pribadi
![]() |
| Mahasiswa UIN Suska Bacok Rekannya Jelang Sidang Skripsi, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati dan Dendam Pribadi |
PEWARTA.CO.ID — Insiden kekerasan mengejutkan terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Kamis pagi, 26 Februari 2026.
Seorang mahasiswa berinisial R (21) diduga nekat membacok mahasiswi bernama Faradila (23) yang juga merupakan rekan satu kampusnya. Peristiwa itu terjadi saat korban tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang proposal skripsi.
Aksi brutal tersebut sontak menghebohkan civitas akademika dan memicu kepanikan di area kampus. Dugaan sementara, pelaku melakukan penyerangan karena diliputi rasa sakit hati terhadap korban.
Serangan terjadi pagi hari di area kampus
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Zahwani Arsyad membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.
"Benar peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30. Korban seorang mahasiswi atas nama Farah berusia sekitar 23 tahun, mahasiswi dari UIN Suska," kata Pandra, Kamis (26/2/2026).
Saat kejadian, korban diketahui sudah berada di lingkungan kampus untuk mempersiapkan sidang proposal skripsinya. Tanpa diduga, pelaku datang dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
Pelaku datang membawa parang
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku telah membawa senjata tajam jenis parang sebelum tiba di kampus. Ia diduga sudah merencanakan aksi tersebut.
Pandra menjelaskan bahwa pelaku yang mengenal korban itu langsung menghampiri dan menyerangnya.
"Saudara R ini membawa parang, senjata tajam berupa parang, yang langsung menghampiri korban atas nama Farah. Terjadilah penusukan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian kepala, kemudian di bagian punggung dan di lengan," ucap Pandra.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami tiga luka sayatan dan tusukan di bagian kepala, punggung, serta lengan. Kondisi korban sempat mengkhawatirkan sebelum akhirnya mendapat pertolongan medis.
Polisi bergerak cepat, korban dilarikan ke rumah sakit
Pihak UIN Suska segera merespons kejadian itu dengan menghubungi kepolisian melalui call center 110. Petugas dari Polsek Bina Widya langsung menuju lokasi setelah menerima laporan.
"Jadi kampus menghubungi call center 110, kemudian polisi bergerak cepat dan yang terpenting mengamankan atau menyelamatkan jiwa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara di Pekanbaru," tuturnya.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Motif diduga karena dendam pribadi
Dari hasil pemeriksaan awal, kepolisian menduga aksi penganiayaan itu dipicu persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Keduanya disebut memiliki hubungan dekat sebelumnya.
"Motifnya memang mereka sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam," tuturnya.
Meski demikian, aparat masih mendalami keterangan pelaku dan sejumlah saksi untuk memastikan kronologi lengkap serta latar belakang konflik yang terjadi.
Terancam hukuman 12 tahun penjara
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Polsek Bina Widya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 12 tahun," ujar Pandra.
