Menag Nasaruddin Umar Tegas Bantah Isu Zakat Dipakai untuk Program MBG
![]() |
| Menag Nasaruddin Umar Tegas Bantah Isu Zakat Dipakai untuk Program MBG |
PEWARTA.CO.ID — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan syariat Islam.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang beredar mengenai dugaan pemanfaatan zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Isu tersebut berkembang di tengah masyarakat dan memunculkan anggapan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) memaksimalkan dana zakat guna menyokong program MBG. Namun, Menag memastikan kabar itu tidak benar dan tidak memiliki dasar kebijakan.
Zakat harus sesuai delapan asnaf
Dalam keterangannya di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (26/2/2026), Menag menekankan bahwa zakat memiliki aturan yang tegas dalam ajaran Islam. Ia mengingatkan agar dana zakat tidak disalurkan kepada pihak yang tidak termasuk golongan penerima yang sah.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang nonasnaf. Itu persoalan syariah,” kata Menag.
Menurutnya, ketentuan mengenai penerima zakat sudah sangat jelas tercantum dalam Alquran, tepatnya dalam Al-Qur'an Surah QS. At-Taubah ayat 60. Ayat tersebut menjelaskan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat.
Kedelapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan dasar. Sementara miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan, namun penghasilannya belum mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak.
Adapun amil adalah petugas resmi pengelola zakat, muallaf merupakan orang yang baru memeluk Islam, riqab merujuk pada hamba sahaya, gharimin adalah orang yang terlilit utang untuk kepentingan yang dibenarkan syariat, fii sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil merupakan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ungkap Menag.
Kemenag pastikan tidak ada kebijakan zakat untuk MBG
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga telah memberikan klarifikasi serupa. Ia memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program MBG.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” ucap Thobib.
Ia menambahkan, regulasi mengenai pengelolaan zakat telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 25 beleid tersebut ditegaskan bahwa zakat wajib disalurkan kepada mustahik sesuai prinsip syariat Islam.
Mustahik sendiri merupakan istilah bagi mereka yang berhak menerima zakat. Selanjutnya, Pasal 26 dalam undang-undang yang sama mengatur bahwa pendistribusian zakat harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan asas pemerataan, keadilan, serta kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” katanya.
