Nadiem Makarim Jalani Sidang Korupsi Chromebook, Dihadiri 10 Saksi
![]() |
| Nadiem Makarim Jalani Sidang Korupsi Chromebook, Dihadiri 10 Saksi |
PEWARTA.CO.ID — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ke ruang persidangan.
Pada Senin (23/2/2026), Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar agenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan 10 orang di hadapan majelis hakim.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara Tipikor. Agenda kali ini difokuskan pada keterangan para saksi untuk menguatkan konstruksi perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Sepuluh saksi diperiksa
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan 10 saksi, yakni Andre Soelistyo, Tedjokusumo Raymond, Juliana (HP), Ali Mardi Djohardi, RA Koesoemohadiani, Jose Dima Satria, Kevin Aluwi, Adesty Kamelia Usman, Oki Zulkifli, dan Deswitha.
Kehadiran para saksi ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan terdakwa sebelum sidang dimulai. Hal ini dilakukan mengingat sebelumnya Nadiem sempat menjalani perawatan medis.
"Untuk hari ini saudara terdakwa sehat?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
"Sehat, Yang Mulia. Terima kasih. Siap menjalani sidang," jawab Nadiem.
Hakim kemudian menyinggung kabar pembantaran yang sempat dialami terdakwa dalam beberapa waktu terakhir.
"Selama dua minggu ini ada pembantaran atau seperti apa?" tanya hakim.
"Ada, Yang Mulia. Ada empat hari untuk menerima perawatan karena saya mengalami pendarahan. Tapi alhamdulillah di rumah sakit berhasil ditangani, dari hari Rabu sampai dengan hari sampai Minggu," jawab Nadiem.
Majelis hakim kembali mengonfirmasi waktu perawatan tersebut.
"Jadi Rabu tanggal 18 masuk rumah sakit dan keluar di tanggal 22 hari Minggu?" tanya hakim.
"Betul, Pak," jawab Nadiem.
Diketahui, Nadiem menjalani perawatan di rumah sakit pada 18 hingga 22 Februari 2026 sebelum kembali mengikuti proses persidangan.
Dakwaan korupsi Rp809 miliar
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Nilai proyek yang menjadi sorotan mencapai Rp809.596.125.000 atau sekitar Rp809 miliar. Angka tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (5/1/2026).
Jaksa menyebut pengadaan perangkat teknologi tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
