Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

OJK Ancam Blokir Rekening yang Dijual di Medsos, Pemilik Bisa Terseret Pidana!

OJK Ancam Blokir Rekening yang Dijual di Medsos, Pemilik Bisa Terseret Pidana!
OJK Ancam Blokir Rekening yang Dijual di Medsos, Pemilik Bisa Terseret Pidana!

PEWARTA.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikap tegas terhadap maraknya praktik jual beli rekening bank yang dipasarkan melalui media sosial.

Aktivitas tersebut dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Fenomena ini belakangan menjadi sorotan lantaran semakin banyak rekening yang diperjualbelikan dan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari judi online hingga penipuan berkedok lowongan kerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik tersebut. Ia memastikan setiap rekening yang terindikasi diperjualbelikan akan dikenai tindakan tegas, termasuk pembatasan akses layanan keuangan.

“OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” tegas Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, Minggu (15/2/2026).

Perbankan diminta perketat pengawasan

Menurut Dian, OJK telah memperkuat sistem pengawasan melalui regulasi terbaru, yakni POJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menerapkan prinsip mengenal nasabah atau Know Your Customer (KYC) secara ketat.

Melalui kebijakan ini, perbankan harus melakukan profiling nasabah secara komprehensif guna memastikan setiap transaksi benar-benar dilakukan oleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner). Pendekatan ini diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan rekening oleh pihak ketiga.

Selain itu, OJK meminta bank meningkatkan parameter deteksi dini agar dapat mengidentifikasi pola transaksi yang menyimpang dari profil nasabah.

“OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah,” jelas Dian.

Pemilik rekening tetap bertanggung jawab

OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur imbalan uang dari tawaran menjual rekening. Pasalnya, konsekuensi hukum sepenuhnya akan ditanggung oleh pemilik rekening yang namanya tercatat secara resmi di bank.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana. OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening,” ungkap Dian.

Peringatan ini menjadi penting mengingat banyak kasus di mana masyarakat berpenghasilan rendah dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan. Mereka diminta membuka rekening baru, lalu kartu ATM dan akses mobile banking-nya diambil alih untuk dijadikan penampung dana aktivitas ilegal seperti judi online.

Tak hanya itu, modus penipuan berkedok rekrutmen kerja juga kerap ditemukan. Pelamar diminta membuka rekening baru dengan dalih persyaratan administrasi, namun kemudian seluruh akses rekening dikuasai pelaku.

Perkuat sinergi antar lembaga

Untuk memberantas praktik ini, OJK mempererat koordinasi lintas lembaga. Kerja sama dilakukan dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Aparat Penegak Hukum (APH).

Kolaborasi tersebut dilakukan melalui pertukaran data secara rutin guna menelusuri aliran dana mencurigakan dan mengungkap jaringan pelaku di balik transaksi ilegal.

Langkah tegas OJK ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik jual beli rekening bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menyeret pemiliknya ke ranah pidana.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun sistem keuangan nasional.

Advertisement
Advertisement
Advertisement