Polri Kebut Penyidikan Kasus Pandji, 14 Saksi dan 9 Ahli Sudah Diperiksa
![]() |
| Polri Kebut Penyidikan Kasus Pandji, 14 Saksi dan 9 Ahli Sudah Diperiksa |
PEWARTA.CO.ID — Proses hukum dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono terus bergulir.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut masih berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji mengungkapkan perkembangan terbaru perkara ini. Ia menyebutkan bahwa penyidik telah memintai keterangan dari belasan saksi dan sejumlah ahli untuk memperdalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Jadi kasus progresnya Pandji, sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli," kata Himawan, Kamis (26/2/2026).
Pemeriksaan admin kanal YouTube
Selain saksi dan ahli, penyidik juga memanggil pihak lain yang dinilai berkaitan langsung dengan materi yang dipersoalkan. Salah satunya adalah admin kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono.
Menurut Himawan, pemeriksaan terhadap admin dilakukan guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan.
"Dan kemarin terakhir ada pemeriksaan admin, admin daripada Pandji untuk melengkapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan ini," ujar Himawan.
Langkah ini diambil untuk menelusuri lebih jauh konteks unggahan konten yang memicu polemik serta memastikan konstruksi peristiwa secara menyeluruh, termasuk aspek distribusi dan publikasi materi yang dianggap menyinggung adat dan budaya Toraja.
Laporan Aliansi Pemuda Toraja
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap suku dan masyarakat Toraja.
Kontroversi mencuat setelah potongan video penampilan stand-up comedy Pandji beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, materi yang dibawakan dinilai sebagian pihak menyinggung adat serta tradisi masyarakat Toraja.
Viralnya cuplikan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat Toraja yang merasa keberatan dan menilai pernyataan dalam materi komedi itu telah melampaui batas kebebasan berekspresi.
Sanksi adat di Tana Toraja
Di luar proses hukum yang berjalan di kepolisian, persoalan ini juga diselesaikan melalui mekanisme adat setempat. Pandji diketahui telah menjalani sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi adat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas materi yang dianggap menyinggung. Sanksi yang diberikan berupa kewajiban meminta maaf kepada leluhur serta menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Sanksi adat tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian secara kultural, terpisah dari proses hukum formal yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Proses hukum masih berjalan
Meski sanksi adat telah dijatuhkan, penyidikan oleh Bareskrim Polri tetap berlanjut. Pemeriksaan terhadap saksi, ahli, hingga pihak yang terlibat dalam pengelolaan konten digital menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti.
Penyidik masih mendalami unsur dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA sebagaimana dilaporkan. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
