Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Prabowo Sahkan Perpres SMA Unggul Garuda, Target Cetak Generasi Ahli Sains dan Teknologi

Prabowo Sahkan Perpres SMA Unggul Garuda, Target Cetak Generasi Ahli Sains dan Teknologi
Prabowo Sahkan Perpres SMA Unggul Garuda, Target Cetak Generasi Ahli Sains dan Teknologi

PEWARTA.CO.ID — Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda pada 20 November 2025.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan nasional, khususnya untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) berdaya saing di bidang sains dan teknologi.

Berdasarkan informasi yang dirilis melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu (22/2/2026), pendirian SMA Unggul Garuda merupakan bagian dari komitmen negara dalam menyiapkan generasi unggul yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional.

Melalui sekolah ini, peserta didik diarahkan agar dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi terbaik, terutama pada disiplin ilmu prioritas yang mendukung agenda strategis Indonesia.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, “SMA Unggul Garuda adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.”

Tiga pilar utama

Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda dibangun di atas tiga fondasi utama. Pertama, pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi siswa dari berbagai latar belakang wilayah dan kondisi sosial ekonomi.

Kedua, pembinaan karakter kepemimpinan sebagai inkubator calon pemimpin masa depan Indonesia.

Ketiga, penguatan prestasi akademik sekaligus penanaman nilai pengabdian kepada masyarakat, sehingga lulusan tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kepedulian sosial.

Program ini berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Dalam implementasinya, terdapat dua skema sekolah, yakni SMA Unggul Garuda baru dan SMA Unggul Garuda transformasi.

Skema sekolah baru dan transformasi

SMA Unggul Garuda baru merupakan sekolah yang dibangun dari awal dan dikelola pemerintah pusat dengan standar khusus. Kurikulumnya mengacu pada standar nasional pendidikan, diperkaya dengan kurikulum tambahan yang ditetapkan oleh Mendiktisaintek.

“Kurikulum SMA Unggul Garuda baru mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan kurikulum pengayaan [yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi],” sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (1).

Sekolah ini terbuka bagi siswa dari seluruh Indonesia. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan akademik, latar belakang ekonomi, asal daerah, hingga kapasitas sekolah.

“Seleksi penerimaan peserta didik baru SMA Unggul Garuda baru sebagaimana dimaksud meliputi jalur beasiswa dan jalur reguler,” bunyi Pasal 16.

Sementara itu, SMA Unggul Garuda transformasi merupakan pengembangan dari SMA atau madrasah aliyah (MA) yang telah ada, baik milik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat, dengan penambahan program pengayaan khusus.

“SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari SMA/MA yang memenuhi kriteria paling sedikit (1) berlokasi di Indonesia, memiliki akreditasi A, dan memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, dan/atau internasional,” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

Sekolah yang terpilih akan memperoleh dukungan berupa pelatihan manajemen, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta pembinaan intensif bagi siswa.

Evaluasi rutin dan sumber pendanaan

Perpres juga mengatur mekanisme pengawasan. Mendiktisaintek diwajibkan melakukan evaluasi secara berkala dan melaporkan hasilnya langsung kepada Presiden.

“Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit enam bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” tertulis dalam Pasal 20 ayat (1).

Adapun pembiayaan program ini dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan hadirnya SMA Unggul Garuda, pemerintah berharap Indonesia memiliki lebih banyak talenta muda yang unggul di bidang sains dan teknologi, sekaligus siap bersaing di level global dan berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Advertisement
Advertisement
Advertisement