Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

PEWARTA.CO.ID — Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menghadapi ancaman hukuman berat setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Perwira menengah Polri tersebut terancam pidana penjara seumur hidup atas perkara yang tengah diproses secara hukum.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa ancaman hukuman terhadap AKBP Didik tidak main-main.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar,” kata Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir, Senin (16/2/2026).

Tak hanya itu, dalam perkara yang sama, AKBP Didik juga terancam hukuman tambahan berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda kategori 4 hingga Rp200 juta.

Dijerat sejumlah pasal berat

Dalam proses hukum yang berjalan, AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini dipandang serius oleh aparat penegak hukum. Proses hukum terhadap mantan Kapolres tersebut kini terus bergulir sembari menunggu tahapan lanjutan.

Propam Polri gelar sidang etik

Selain menghadapi proses pidana, AKBP Didik juga akan menjalani sidang etik di internal Polri. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Biro Wabprof Divisi Propam Polri.

“Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.

Sidang etik ini menjadi bagian dari mekanisme internal untuk menindak anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran serius. Hasil sidang etik nantinya dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pemecatan.

Diduga terima Rp1 miliar dari bandar

Nama AKBP Didik mencuat ke ruang publik setelah diduga memiliki keterkaitan dengan kasus narkoba yang lebih dulu menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Ia disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dugaan tersebut muncul dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Dalam pengembangan perkara, Koko Erwin diketahui sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi. Dari hasil penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, penyidik menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 488 gram.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan oknum aparat.

AKP Malaungi dipecat tidak hormat

Dalam kasus yang sama, AKP Malaungi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Selain proses pidana, ia juga dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan pemecatan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen institusi dalam menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat, khususnya dalam perkara narkotika yang menjadi perhatian publik.

Kini, publik menanti perkembangan proses hukum dan sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Ancaman hukuman seumur hidup yang membayangi menjadi babak baru dalam kasus yang mengguncang internal kepolisian tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement