Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Aturan Baru Pembatasan Nikotin dan Tar Rokok, DPR Ingatkan Ancaman PHK Massal di Industri Tembakau

Aturan Baru Pembatasan Nikotin dan Tar Rokok, DPR Ingatkan Ancaman PHK Massal di Industri Tembakau
Ilustrasi. Buruh pabrik rokok. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Rencana pemerintah memperketat batas maksimal kadar nikotin dan tar dalam produk tembakau memicu kekhawatiran dari berbagai pihak.

Kebijakan yang tengah dibahas tersebut dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menjadi sumber penghidupan jutaan orang.

Wacana pengetatan aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam prosesnya, pemerintah juga telah membentuk tim penyusun melalui Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 yang bertugas merumuskan batas maksimal kadar tar dan nikotin pada produk tembakau.

Namun, sejumlah pihak di parlemen menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas bagi ekosistem industri tembakau nasional.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyampaikan kekhawatiran bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar yang terlalu ketat bisa mengancam keberlangsungan industri tembakau dalam negeri.

"Wacana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar sangat mengkhawatirkan. Ekosistem strategis ini melibatkan jutaan orang, mulai dari buruh pabrik hingga petani. Pembatasan kadar yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal ini berpotensi mematikan industri dalam negeri yang berkontribusi besar bagi penyerapan tenaga kerja," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, aturan yang terlalu restriktif tidak hanya berdampak pada sektor industri, tetapi juga berpotensi merusak rantai ekonomi dari hulu hingga hilir.

Aturan dinilai memberatkan industri tembakau

Yahya menegaskan bahwa rencana pembatasan kandungan nikotin, tar, maupun bahan tambahan dalam produk tembakau berisiko menekan keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.

Apalagi, kebijakan ini muncul saat industri tersebut masih berupaya bangkit dari berbagai tekanan regulasi sebelumnya, termasuk kenaikan cukai rokok dan kebijakan pengendalian produk tembakau lainnya.

Ia menilai, pengetatan aturan baru ini justru dapat menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Selain itu, Yahya juga mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi bisa berdampak langsung pada iklim usaha. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut berpotensi memicu terjadinya PHK di sektor yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.

Kontribusi cukai tembakau juga terancam

Tak hanya soal tenaga kerja, Yahya juga menyoroti kontribusi besar industri tembakau terhadap penerimaan negara. Sektor ini selama bertahun-tahun menjadi salah satu penyumbang utama pendapatan negara melalui penerimaan cukai.

Nilai penerimaan dari cukai hasil tembakau bahkan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Karena itu, ia menilai kebijakan yang berpotensi melemahkan industri tersebut perlu dipertimbangkan secara matang.

Menurutnya, jika industri tembakau mengalami tekanan berlebih, maka bukan hanya pelaku usaha yang terdampak, tetapi juga potensi penerimaan negara yang dapat menurun. Hal ini menjadi perhatian penting, terutama di tengah kondisi fiskal negara yang sedang menghadapi berbagai tantangan.

Tumpang tindih regulasi jadi sorotan

Selain potensi dampak ekonomi, Yahya juga menyoroti adanya kemungkinan tumpang tindih regulasi terkait standar kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau.

Selama ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk berbagai segmen produk tembakau. Standar tersebut disusun melalui proses panjang dan melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku industri, hingga para ahli.

Menurut Yahya, jika pemerintah kembali menetapkan standar baru yang berbeda dari SNI yang telah berlaku, maka hal itu berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha.

Tidak hanya itu, aturan yang terlalu ketat juga dinilai bisa menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan besar mungkin masih mampu menyesuaikan diri dengan regulasi baru, namun industri kecil dan menengah justru bisa tertekan.

Sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang dikenal sebagai industri padat karya pun dinilai menjadi salah satu yang paling rentan terdampak oleh kebijakan tersebut.

"Jangan sampai regulasi mematikan industri kretek asli Indonesia yang pelan-pelan dibunuh secara administratif," tegasnya.

DPR dorong dialog lintas sektor

Melihat berbagai potensi dampak tersebut, Yahya meminta pemerintah untuk meninjau ulang rencana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.

Ia menilai setiap kebijakan yang menyangkut sektor strategis seperti industri tembakau harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, termasuk dampak ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan.

Karena itu, Yahya mendorong pemerintah agar membuka ruang dialog yang lebih luas dengan berbagai pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, proses perumusan kebijakan seharusnya melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik rokok, pelaku industri, hingga akademisi.

Dengan pendekatan dialog lintas sektor, ia berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan semata, tetapi juga tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor industri tembakau.

Advertisement
Advertisement
Advertisement