Koalisi Sipil Minta 4 Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili di Peradilan Umum
![]() |
| Polisi rilis terduga pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS. (Foto: Dok. Okezone) |
PEWARTA.CO.ID — Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, diproses melalui peradilan umum.
Dalam pernyataan resminya, koalisi menilai bahwa jalur peradilan umum merupakan langkah yang tepat untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut.
“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya,” demikian siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima, Rabu (18/3/2026).
Dinilai mencederai demokrasi dan konstitusi
Koalisi menilai peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk kekerasan yang berpotensi merusak prinsip demokrasi dan melanggar konstitusi.
Mereka juga menyayangkan langkah cepat TNI yang cenderung mengarahkan penyelesaian perkara ke ranah peradilan militer. Menurut koalisi, mekanisme tersebut selama ini kerap menuai kritik karena dianggap memiliki celah impunitas.
Situasi ini dinilai berisiko menutup ruang pertanggungjawaban secara menyeluruh terhadap tindak pidana yang melibatkan aparat militer.
“Membawa kasus ini ke peradilan militer juga dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini,” ujarnya.
Dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar pelaku lapangan. Mengingat struktur militer yang berbasis komando, mereka menilai tidak menutup kemungkinan terdapat aktor intelektual di balik insiden tersebut.
“Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer. Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas,” ungkapnya.
Karena itu, koalisi menegaskan pentingnya pengusutan menyeluruh hingga ke level pengambil keputusan, bukan hanya berhenti pada pelaku di lapangan.
Dorongan tanggung jawab pimpinan TNI
Koalisi Masyarakat Sipil turut meminta agar sejumlah pejabat tinggi tidak lepas tangan dalam kasus ini. Mereka menilai adanya tanggung jawab komando yang harus diusut secara serius.
“Mempertimbangkan indikasi awal pelaku lapangan yang terlibat, sudah seharusnya Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, tidak lepas tangan dan melepas tanggung jawabnya atas peristiwa ini. Sebagai pemegang komondo tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya,” jelasnya.
Empat prajurit telah diamankan
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat anggota yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut.
Keempat prajurit itu masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka berasal dari dua matra berbeda, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
