Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Komdigi Larang 8 Aplikasi Ini untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Komdigi Larang 8 Aplikasi Ini untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Mulai 28 Maret 2026
Menkomdigi, Meutya Hafid

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Aturan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini disusun untuk membatasi akses anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi, terutama terkait paparan konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, hingga interaksi digital yang berpotensi merugikan anak.

Pemerintah menilai pembatasan ini penting mengingat pesatnya perkembangan teknologi digital dan tingginya aktivitas anak di internet. Tanpa pengawasan dan regulasi yang memadai, anak-anak berpotensi terpapar berbagai konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan mental maupun perilaku mereka.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan langkah lanjutan dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal dengan sebutan PP Tunas.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa platform digital dengan tingkat risiko tinggi hanya boleh diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun, sementara platform dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.

Dalam implementasinya, setiap penyelenggara platform digital diwajibkan menerapkan verifikasi usia pengguna. Selain itu, akun yang diketahui dimiliki oleh anak di bawah batas usia yang ditetapkan akan dinonaktifkan secara bertahap.

Daftar aplikasi yang terdampak pembatasan

Komdigi mengidentifikasi sedikitnya delapan aplikasi populer yang masuk kategori platform berisiko tinggi bagi anak. Penilaian ini didasarkan pada adanya fitur rekomendasi berbasis kecerdasan buatan (AI), sistem komunikasi terbuka, hingga potensi paparan konten tidak pantas.

Berikut daftar aplikasi yang akan dibatasi aksesnya bagi anak di bawah 16 tahun:

1. YouTube

Platform berbagi video ini dinilai memiliki potensi menampilkan konten yang tidak terfilter secara optimal, termasuk dalam fitur video maupun siaran langsung (live streaming).

2. TikTok

Aplikasi video pendek ini dikenal memiliki sistem rekomendasi berbasis algoritma yang dapat memunculkan berbagai konten viral, termasuk yang mengandung unsur kekerasan atau pornografi.

3. Facebook

Media sosial ini memungkinkan interaksi dengan pengguna asing serta berbagi informasi pribadi, yang berpotensi menimbulkan risiko bagi keamanan data anak.

4. Instagram

Fitur seperti Stories dan Reels dianggap memiliki sistem rekomendasi konten yang berpotensi menampilkan materi yang tidak sesuai bagi usia anak.

5. Threads

Platform diskusi berbasis teks ini dinilai berpotensi memicu percakapan anonim yang dapat mengarah pada perundungan digital (cyberbullying).

6. X (Twitter)

Aplikasi ini disebut memiliki potensi penyebaran konten ekstrem, ujaran kebencian, hingga diskusi yang tidak ramah bagi anak.

7. Bigo Live

Platform live streaming ini dinilai memiliki risiko tinggi karena memungkinkan interaksi langsung yang berpotensi menampilkan konten dewasa maupun interaksi dengan predator online.

8. Roblox

Meski dikenal sebagai platform permainan, Roblox memiliki fitur percakapan antar pemain serta sistem pembelian mikro (microtransaction) yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi anak.

Penonaktifan akun dimulai 28 maret 2026

Pemerintah menyatakan bahwa proses penonaktifan akun anak akan dimulai secara bertahap sejak 28 Maret 2026. Platform digital diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut dengan menerapkan sistem verifikasi usia dan mekanisme perlindungan anak.

Apabila penyelenggara platform tidak mematuhi aturan tersebut, pemerintah membuka kemungkinan untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pemblokiran layanan secara penuh di Indonesia.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital nasional dapat menjadi ruang yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan transformasi digital di Indonesia tetap berjalan seiring dengan peningkatan perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.

Advertisement
Advertisement
Advertisement