Mahfud MD Desak DPR Rampungkan RUU Pemilu Sebelum 2027
![]() |
| Mahfud MD Desak DPR Rampungkan RUU Pemilu Sebelum 2027 |
PEWARTA.CO.ID — Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD mendesak DPR RI, khususnya Komisi II DPR RI, agar segera menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu serta Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Menurutnya, penyelesaian regulasi tersebut tidak boleh berlarut-larut karena berkaitan langsung dengan persiapan Pemilu 2029.
Mahfud mengingatkan bahwa DPR bersama pemerintah sebagai pembentuk undang-undang memiliki batas waktu yang jelas. Setidaknya, pembahasan RUU Pemilu harus sudah rampung paling lambat pada Maret 2027 agar tidak mengganggu tahapan pemilu berikutnya.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
"Makanya sebab itu saya setuju Pak Jimly tadi, kita selesaikan saja di bulan eh, ya di tahun ini, di tahun ini," kata Mahfud dalam rapat tersebut.
Tahapan Pemilu 2029 segera dimulai
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan pada Juni 2027. Karena itu, penyusunan payung hukum pemilu harus diselesaikan jauh sebelum tahapan tersebut dimulai.
Selain itu, masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah penundaan pemilu lokal yang maksimal dilaksanakan 2,5 tahun setelah Pemilu 2029.
Menurut Mahfud, perubahan skema tersebut membuat penyusunan regulasi kepemiluan menjadi semakin penting agar tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasinya.
Parpol menunggu kepastian aturan
Mahfud juga menilai partai politik saat ini menanti kepastian dari DPR terkait aturan pemilu yang akan berlaku, baik untuk pemilihan di tingkat nasional maupun daerah.
Kepastian hukum ini penting karena akan menjadi dasar bagi partai politik dalam melakukan pendaftaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak boleh dilakukan secara terburu-buru atau mendadak. Jika dipaksakan tanpa kajian matang, regulasi tersebut berpotensi kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Tidak bisa misalnya kita berpikir, 'Udahlah, Undang-Undang Pilkada itu kan masih 2,5 tahun kemudian.' Enggak bisa begitu. Harus satu undang-undangnya ini, karena pendaftaran partai untuk di tingkat pusat dan di daerah kan ditentukan oleh undang-undang yang akan dibuat sekarang ini," ujarnya.
