Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Puan Maharani Minta Penjelasan Panglima TNI Soal Instruksi Siaga I

Puan Maharani Minta Penjelasan Panglima TNI Soal Instruksi Siaga I
Puan Maharani (tengah) Minta Penjelasan Panglima TNI Soal Instruksi Siaga I

PEWARTA.CO.ID — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan penjelasan secara lengkap terkait instruksi Siaga I yang dikeluarkan kepada seluruh prajurit TNI.

Instruksi tersebut disebut sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika keamanan global, khususnya akibat meningkatnya konflik di kawasan Timur Tengah.

Permintaan klarifikasi itu disampaikan Puan menyusul munculnya surat perintah dari Panglima TNI yang menetapkan kesiapsiagaan tingkat tinggi bagi seluruh jajaran militer Indonesia.

Minta penjelasan panglima TNI

Puan menegaskan DPR akan meminta komisi yang membidangi pertahanan untuk menelusuri lebih jauh kebijakan tersebut kepada pihak TNI.

"Ya terkait Siaga I, kami akan meminta komisi terkait untuk menanyakan kepada TNI terkait hal tersebut," kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Puan, pada dasarnya TNI sebagai alat pertahanan negara memang harus selalu berada dalam kondisi siap menghadapi berbagai potensi ancaman. Namun, ia menilai keluarnya instruksi resmi terkait status Siaga I tetap perlu dijelaskan secara menyeluruh kepada DPR.

"Kalau kemudian sampai ada keluar surat seperti itu dalam situasi seperti ini mungkin apakah itu diperlukan atau tidak. Lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret atau jelas nanti akan ditanyakan melalui Komisi terkait," ujarnya.

Instruksi siaga I untuk seluruh prajurit TNI

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan instruksi kepada seluruh prajurit TNI agar berada dalam status Siaga I.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif terhadap perkembangan situasi keamanan global, terutama meningkatnya ketegangan konflik di wilayah Timur Tengah, serta kemungkinan dampaknya terhadap kondisi dalam negeri.

Perintah tersebut tercantum dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026. Dokumen itu ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada Minggu, 1 Maret 2026.

Dalam telegram tersebut terdapat tujuh instruksi penting yang harus dijalankan oleh seluruh satuan TNI. Beberapa di antaranya meliputi peningkatan patroli di berbagai objek vital strategis, penguatan sistem deteksi dini di wilayah udara oleh Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) selama 24 jam, hingga peningkatan pemantauan situasi oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Langkah ini dimaksudkan agar seluruh unsur pertahanan negara tetap siaga menghadapi potensi perkembangan situasi yang dapat memengaruhi stabilitas keamanan nasional.

TNI tegaskan kesiapsiagaan operasional

Menanggapi instruksi tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa kesiapsiagaan merupakan bagian dari tugas profesional TNI dalam menjaga pertahanan negara.

Ia menyebut TNI harus selalu menjaga kemampuan serta kekuatan operasional agar siap merespons berbagai perkembangan situasi strategis, baik di tingkat internasional, regional, maupun nasional.

“Dengan demikian TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan Apel pengecekan kesiapan secara rutin.” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement