Nasib Gus Yaqut Ditentukan Hari Ini! PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji
![]() |
| Nasib Gus Yaqut Ditentukan Hari Ini! PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji |
PEWARTA.CO.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/3/2026).
Sidang pembacaan putusan tersebut akan digelar pukul 10.00 WIB setelah sebelumnya hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menutup rangkaian sidang praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua pihak.
Dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (9/3/2026), hakim Sulistyo menyampaikan bahwa sidang telah memasuki tahap akhir sebelum putusan dibacakan.
"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar hakim tunggal Sulistyo.
Ia kemudian memastikan jadwal pembacaan putusan yang akan menentukan nasib gugatan praperadilan tersebut.
"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujarnya sambil mengetuk palu menutup sidang.
Gugatan praperadilan Gus Yaqut terhadap KPK
Sebagaimana diketahui, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan proses administrasi penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, menyebut kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026, tanpa adanya surat penetapan tersangka resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Dalam perkara a quo, hingga permohonan praperadilan ini diajukan, Pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru tidak pernah diterima," terang Mellisa.
Polemik tiga sprindik KPK
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga menyoroti keberadaan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh KPK.
Dokumen yang dimaksud terdiri dari Sprindik tertanggal 8 Agustus 2025, Sprindik 21 November 2025, serta Sprindik 8 Januari 2026 yang bertepatan dengan penetapan tersangka.
Namun menurut Mellisa, Gus Yaqut hanya pernah dipanggil terkait Sprindik pertama.
"Yang Mulia, dalam perkara a quo ada tiga Sprindik. Namun Pemohon hanya pernah dipanggil atas Sprindik pertama tanggal 8 Agustus 2025, yaitu Sprindik yang disebut oleh Termohon sebagai Sprindik umum. Untuk Sprindik kedua tanggal 21 November dan Sprindik ketiga tanggal 8 Januari 2026, bertepatan dengan hari penetapan tersangka, tidak pernah ada pemanggilan terhadap Pemohon," jelas Mellisa.
Ia juga menyinggung adanya pemanggilan terhadap kliennya pada 16 Desember 2026 yang masih menggunakan Sprindik pertama, meskipun Sprindik kedua telah diterbitkan sebelumnya.
"Bahkan, ada pemanggilan pada tanggal 16 Desember 2026 masih menggunakan Sprindik pertama, yaitu Sprindik tanggal 8 Agustus 2025, padahal sudah ada Sprindik kedua tanggal 21 November 2025," tambahnya.
Soal alat bukti dan kerugian negara
Pihak pemohon juga menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.
Menurut Mellisa, hingga saat penetapan tersangka dilakukan, belum terdapat audit resmi mengenai kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh Termohon, tidak pernah terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap Pemohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Mellisa.
Ia juga menegaskan bahwa kuota haji yang menjadi pokok perkara tidak termasuk dalam kategori keuangan negara.
"Bahwa kuota haji sebagai objek penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak termasuk dalam definisi keuangan negara," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
"Sehingga objek perkara a quo yang menjadi dasar persangkaan Termohon tidak relevan dengan unsur kerugian negara yang menjadi kewenangan Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang KPK Amandemen," tutur Mellisa.
Polemik keputusan Menteri Agama soal kuota haji
Dalam argumentasinya, pihak kuasa hukum juga menilai bukti yang digunakan KPK tidak cukup kuat untuk menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka.
Salah satu bukti yang dipersoalkan adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
"Penggunaan KMA 130 Tahun 2024 sebagai salah satu dari dua alat bukti yang cukup tidak memenuhi syarat kecukupan bukti mengenai adanya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada Pemohon terkait penerbitan KMA 130 Tahun 2024," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sekaligus merupakan bentuk diskresi untuk menjaga kelancaran serta keamanan penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, kebijakan tersebut juga disebut merujuk pada kesepakatan internasional antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam Taslimatul Hajj atau nota kesepahaman terkait kuota tambahan.
Kesepakatan tersebut menetapkan pembagian kuota tambahan bagi jemaah haji reguler sebanyak 10.000 orang dan jemaah khusus sebanyak 10.000 orang.
"Bahwa untuk menyematkan sangkaan bahwa tindakan Pemohon dalam menerbitkan KMA 130 Tahun 2024 adalah bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang," terang Mellisa.
"Termohon justru langsung menggunakan KMA 130 Tahun 2024 sebagai alat bukti untuk menentukan Pemohon sebagai tersangka, sebagaimana keterangan kepada pers yang disampaikan Termohon di berbagai media elektronik. Padahal, tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan menurut hukum," pungkasnya.
