Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Alami Tekanan dan Ancaman, LPSK Turun Tangan Beri Perlindungan

20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Alami Tekanan dan Ancaman, LPSK Turun Tangan Beri Perlindungan
Ilustrasi. Korban pelecehan seksual. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap para korban yang berada dalam kondisi rentan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menunggu laporan resmi dari korban untuk mengambil langkah. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut berdasarkan undang-undang.

"Tim LPSK bahkan telah turun langsung melakukan penelaahan dan pendalaman informasi pada 15–16 April 2026 dengan menemui sejumlah pihak di lingkungan kampus,” ujar Susi, dikutip Sabtu (18/4/2026).

DIBERITAKAN SEBELUMNYA!

UI Panggil 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Proses Investigasi Berjalan

Korban alami tekanan dan ancaman

Dari hasil penelusuran di lapangan, LPSK menemukan bahwa para korban menghadapi berbagai tekanan yang cukup serius. Sedikitnya terdapat 20 korban yang telah memberikan kuasa kepada pengacara untuk menangani kasus ini.

Namun demikian, kondisi psikologis para korban masih dibayangi rasa takut. Mereka menghadapi ancaman, tekanan dari berbagai pihak, hingga kekhawatiran identitas mereka akan tersebar luas di ruang digital.

“LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,” ungkapnya.

SIMAK JUGA!

Ini Tampang 16 Mahasiswa FH UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Grup Chat Kampus

Langkah proaktif tanpa menunggu laporan

Susilaningtias menegaskan bahwa LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa harus menunggu adanya permohonan resmi dari korban, selama situasi dianggap mendesak dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak korban.

“Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,” kata Susilaningtias.

Pendekatan ini dinilai penting, mengingat banyak korban kekerasan seksual yang enggan melapor karena takut akan dampak lanjutan yang bisa mereka alami.

MASIH TERKAIT!

Kasus FHUI, Kemdiktisaintek Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan di Kampus

Hambatan korban dalam proses hukum

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, LPSK menilai bahwa kendala terbesar bukan hanya pada pembuktian hukum. Faktor psikologis korban juga menjadi tantangan utama, terutama terkait keberanian untuk melapor dan menjalani proses hukum.

“Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum,” ujarnya.

Perlindungan yang diberikan diharapkan mampu memberikan rasa aman sehingga korban dapat lebih percaya diri dalam mencari keadilan.

MENARIK JUGA DIBACA!

5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswa FH UI di Grup Chat yang Viral di Media Sosial

Dugaan pelecehan seksual berbasis digital

Kasus yang mencuat di lingkungan FH UI ini diduga berkaitan dengan pelecehan seksual nonfisik yang terjadi melalui percakapan dalam grup digital mahasiswa. Bentuknya beragam, mulai dari komentar bernuansa seksual hingga penyebaran konten tanpa persetujuan.

Susi menegaskan bahwa tindakan semacam itu tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dalam aturan yang berlaku, pelecehan nonfisik maupun kekerasan seksual berbasis elektronik dapat dijerat pidana.

"Dalam konteks hukum, hal tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), baik sebagai pelecehan nonfisik maupun kekerasan berbasis elektronik," pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement