3 Oknum TNI Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Kacab Bank
![]() |
| Tiga anggota TNI diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kacab bank. |
PEWARTA.CO.ID — Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta, pada Senin (6/4/2026).
Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini mulai menjalani proses hukum di ruang sidang.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kasus tersebut tercatat dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.
“Pukul 09.00 WIB, agenda sidang perdana di Ruang Sidang Garuda (Utama),” demikian keterangan dalam laman SIPP, Senin (6/4/2026).
Tiga terdakwa yang berasal dari unsur militer yakni Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), serta Serka Frengky Yaru (FY). Dalam persidangan ini, oditur militer Mayor (Chk) Gori Rambe bertugas membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.
Kronologi kasus penculikan hingga korban ditemukan tewas
Kasus ini bermula dari dugaan penculikan terhadap Mohamad Ilham Pradipta. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa secara paksa oleh sejumlah orang.
Sehari setelah kejadian, jasad korban ditemukan di wilayah Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, tepatnya pada 21 Agustus 2025. Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban.
Penyidikan ungkap banyak pihak terlibat
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa tidak kurang dari 17 orang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota TNI yang kini menjalani persidangan di pengadilan militer.
Selain itu, muncul nama Dwi Hartono, seorang pengusaha di bidang bimbingan belajar online, yang disebut sebagai pihak yang berperan sebagai otak di balik aksi kejahatan tersebut.
Adapun penanganan terhadap tersangka dari kalangan militer dilakukan oleh Pomdam Jaya sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Jerat pasal berat menanti para terdakwa
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berat. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dikaitkan dengan Pasal 338 KUHP.
Selain itu, dakwaan juga mencakup Pasal 328 KUHP terkait penculikan, Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berujung maut.
Tak hanya itu, para terdakwa juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum panjang untuk mengungkap secara terang peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menggemparkan publik tersebut.
