Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Ammar Zoni Cemas Jelang Sidang Putusan 23 April, Takut Kembali ke Nusakambangan

Ammar Zoni Cemas Jelang Sidang Putusan 23 April, Takut Kembali ke Nusakambangan
Ammar Zoni Cemas Jelang Sidang Putusan 23 April, Takut Kembali ke Nusakambangan

PEWARTA.CO.ID — Aktor Ammar Zoni akan menghadapi sidang putusan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan pada 23 April mendatang. Menjelang momen krusial tersebut, ia mengaku diliputi rasa takut dan kecemasan yang cukup berat.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar mengungkapkan bahwa masa menjelang vonis merupakan fase paling sulit selama dirinya menjalani proses hukum. Kondisi psikologis yang tertekan membuatnya mengalami gangguan tidur.

“Jadinya kurang tidur dan banyak berdoa,” ungkapnya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kekhawatiran kembali ke Nusakambangan

Selain menanti hasil putusan, Ammar juga dihantui kekhawatiran akan kemungkinan dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan setelah sidang selesai. Ia mengaku tidak sanggup jika harus kembali menjalani masa tahanan di lokasi tersebut.

“Saya enggak kuat kalau harus kembali ke Nusakambangan,” tuturnya.

Kekhawatiran ini menjadi salah satu beban mental terbesar yang dirasakan Ammar selain ancaman hukuman yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

Berharap perhatian dan keringanan hukuman

Dalam kesempatan yang sama, Ammar berharap adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap kasus yang tengah menjeratnya. Ia merasa bahwa dirinya bukan termasuk narapidana dengan kategori risiko tinggi, sebagaimana telah disampaikan oleh tim kuasa hukumnya dalam persidangan.

Aktor berusia 32 tahun itu juga berharap putusan yang dijatuhkan nantinya bisa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia ingin segera menyelesaikan proses hukum dan kembali menata kehidupannya.

“Mudah-mudahan vonisnya lebih rendah dari tuntutan JPU. Biar saya bisa segera pulang. Saya pengin ketemu anak, minta maaf ke orang-orang yang sudah saya sakiti, dan memulai hidup saya dari awal lagi,” ujarnya.

Tuntutan 9 tahun penjara

Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar pada 12 Maret 2026, jaksa penuntut umum menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba selama berada di dalam rutan.

Pada saat itu, Ammar mengaku merasa kecewa terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU. Kini, seluruh perhatian tertuju pada sidang putusan yang akan digelar dalam waktu dekat, yang akan menentukan nasib hukum sang aktor ke depan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement