Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkotika, Didenda Rp1 Miliar
![]() |
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkotika, Didenda Rp1 Miliar |
PEWARTA.CO.ID — Aktor Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
Majelis hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara itu, sikap kooperatif selama proses persidangan serta pengakuan atas perbuatannya menjadi faktor yang meringankan.
"Terdakwa enam Muhammad Amar Akbar alias Amar Zoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah 1 milyar rupiah yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar majelis hakim.
Respons terdakwa atas putusan
Menanggapi vonis tersebut, Ammar Zoni tidak langsung mengambil keputusan. Ia memilih untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dengan menyatakan pikir-pikir ketika dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
Melalui tim kuasa hukumnya, pihak Ammar akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan.
Tuntutan jaksa lebih tinggi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar Zoni dengan hukuman yang lebih berat, yakni sembilan tahun penjara. Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam persidangan.
Peran dalam jaringan narkotika di rutan
Kasus yang menjerat Ammar Zoni ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika yang terjadi pada Januari 2025. Dalam perkara tersebut, Ammar diduga terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar disebut berperan sebagai penampung atau penyimpan narkotika di dalam rutan. Barang haram tersebut disimpan di bagian atas ruangannya sebelum kemudian didistribusikan kepada pihak lain.
Empat terdakwa lain yang disebut terlibat dalam jaringan ini adalah Muhammad Rivaldi, Andi Mualim, Asep, dan Ardian Prasetyo. Mereka diduga bertugas mengedarkan narkotika tersebut kepada penghuni rutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus menambah daftar panjang kasus narkoba yang menjerat figur publik di Indonesia.
