Bareskrim Bongkar Pabrik Gas N2O Whip Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Rupiah
![]() |
| Bareskrim Bongkar Pabrik Gas N2O Whip Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Rupiah |
PEWARTA.CO.ID — Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan pabrik gas dinitrogen monoksida (N2O) atau yang dikenal sebagai “gas tertawa” bermerek Whip Pink yang beroperasi secara ilegal di wilayah Jakarta.
Dari hasil penyelidikan, pabrik tersebut disebut mampu meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan.
Pengungkapan ini bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan oleh petugas untuk menelusuri jaringan produksi dan distribusi gas tersebut.
Setelah memastikan lokasi, polisi kemudian melakukan penggerebekan di sejumlah titik yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti dari beberapa lokasi berbeda.
"Subdit III Dittipidnarkoba membawa 9 orang yang diamankan dari 3 TKP beserta barang bukti dari 3 TKP menuju Kantor Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Eko beberapa waktu lalu.
Upaya menutup celah hukum
Selain penindakan di lapangan, Bareskrim juga mengambil langkah strategis dengan merekomendasikan agar penyalahgunaan gas N2O dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam kerangka Undang-Undang Kesehatan.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi celah hukum, mengingat zat tersebut belum secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
Pendekatan ini dinilai penting untuk menekan peredaran zat yang kerap disalahgunakan, meskipun secara legal masih memiliki fungsi medis tertentu.
RELEVAN DIBACA!
BPOM Sita 122 Tabung Gas Tertawa N2O Ilegal yang Dijual Online, Satu Orang Diamankan
Risiko kesehatan serius
Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron), Muannas Alaidid, menilai langkah yang diambil Bareskrim sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menghadapi munculnya jenis-jenis zat baru yang berpotensi disalahgunakan.
“Secara regulasi, penyalahgunaan N2O dapat dijerat melalui UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP No. 28 Tahun 2024, serta Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan gas tersebut hanya untuk kepentingan medis,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan N2O tanpa pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan berbagai dampak berbahaya bagi kesehatan.
Risiko yang ditimbulkan antara lain gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, kerusakan saraf, hingga kemungkinan serangan jantung akibat kekurangan oksigen (hipoksia).
Dorongan penindakan lebih luas
Muannas juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh hanya terbatas pada zat yang sudah masuk dalam daftar resmi, tetapi juga harus mencakup zat-zat baru seperti N2O yang mulai marak disalahgunakan.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu terus mengembangkan strategi, termasuk membongkar jaringan distribusi hingga memutus aliran dana ilegal yang mendukung bisnis tersebut.
“Langkah yang diinisiasi Dittipid Narkoba Bareskrim Polri di bawah Brigjen Eko Hadi Santoso menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi ancaman narkoba jenis baru,” ujarnya.
“Gas N2O bukan lagi sekadar gas tertawa. Jika tidak segera ditangani secara serius, ia berpotensi menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
