Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Digital Internasional, Pelaku Raup Rp25 Miliar dari Tools Phishing
![]() |
| Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Digital Internasional, Pelaku Raup Rp25 Miliar dari Tools Phishing |
PEWARTA.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik kejahatan digital berupa phishing yang dijalankan jaringan internasional.
Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYTP diamankan setelah diduga meraup keuntungan fantastis hingga puluhan miliar rupiah.
Awal pengungkapan kasus
Kasus ini terkuak berkat patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan sebuah situs mencurigakan yang menawarkan script phishing kepada publik.
Penelusuran lebih lanjut mengarah pada platform w3llstore.com yang diketahui menjadi pusat distribusi tools ilegal tersebut, termasuk melalui bot di aplikasi Telegram.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa tools yang dijual terbukti digunakan untuk aksi penipuan digital dengan cara mencuri data sensitif korban.
"Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban," kata Johnny, Kamis (16/4/2026).
Modus operandi pelaku
Dalam praktiknya, tools phishing tersebut bekerja dengan cara menjebak korban agar memasukkan data login seperti username dan password. Tidak hanya itu, sistem ini juga mampu mengambil session login, sehingga pelaku bisa langsung mengakses akun korban tanpa harus melalui proses verifikasi tambahan seperti kode OTP.
Peran kedua tersangka pun berbeda. GWL diketahui sebagai otak di balik pembuatan sekaligus pengelolaan tools phishing serta sistem distribusinya. Sementara itu, FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan, baik melalui rekening bank maupun transaksi berbasis kripto.
Kerja sama internasional
Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama lintas negara. Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban yang berada di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut secara global.
Perkembangan modus kejahatan juga terlihat dari pola transaksi yang digunakan. Jika sebelumnya dilakukan melalui situs web, kini para pelaku beralih memanfaatkan Telegram sebagai sarana komunikasi dan distribusi, dengan sistem pembayaran menggunakan mata uang kripto.
Keuntungan hingga puluhan miliar
Dari hasil penyelidikan terhadap aliran transaksi sejak tahun 2021 hingga 2026, aparat memperkirakan total keuntungan yang diperoleh kedua pelaku mencapai angka fantastis.
“Dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar,” ujarnya.
Komitmen berantas kejahatan siber
Polri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan ruang digital dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks dan lintas negara.
“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” pungkasnya.
