Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka OTT KPK Kasus Pemerasan
![]() |
| Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka OTT KPK Kasus Pemerasan |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penetapan tersebut diumumkan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dari total 13 orang yang sebelumnya diamankan dan dibawa ke Jakarta, hanya dua orang tersebut yang akhirnya ditingkatkan status hukumnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Penahanan selama 20 hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," imbuh Asep.
Dijerat pasal korupsi
Dalam kasus ini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan ketentuan tambahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
