Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Ditjen Pajak Bakal Terapkan PPN Jalan Tol Mulai 2028

Ditjen Pajak Bakal Terapkan PPN Jalan Tol Mulai 2028
Ditjen Pajak Bakal Terapkan PPN Jalan Tol Mulai 2028

PEWARTA.CO.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merancang kebijakan baru berupa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2028.

Rencana ini tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025–2029.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap perencanaan dan belum menjadi aturan yang berlaku saat ini.

Berikut rangkuman fakta penting terkait rencana pemungutan PPN jalan tol:

Mekanisme pemungutan masih disiapkan

Dalam dokumen Renstra DJP, pengenaan PPN terhadap jasa jalan tol masuk dalam agenda perluasan objek pajak, khususnya di sektor infrastruktur dan lingkungan.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis isi Renstra DJP 2025-2029.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyusun tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sebagai kerangka utama penguatan sistem perpajakan.

Target implementasi dimulai 2028

Selain wacana PPN jalan tol, DJP juga menargetkan sejumlah kebijakan lain dalam periode tersebut, termasuk penerapan pajak karbon pada 2026 serta optimalisasi pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi global dan digitalisasi.

DJP tegaskan belum ada aturan resmi

DJP memberikan klarifikasi bahwa hingga kini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN pada jasa jalan tol. Artinya, masyarakat belum akan dikenakan pajak tambahan terkait penggunaan jalan tol dalam waktu dekat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa rencana tersebut masih sebatas arah kebijakan jangka panjang.

“Perlu kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menyusun perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge dikutip dari Okezone.

Masih dalam tahap kajian kebijakan

Lebih lanjut, DJP menekankan bahwa isu pengenaan PPN jalan tol masih berada pada tahap kajian dan belum memiliki kekuatan hukum.

“Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” jelas Inge.

Masyarakat pun diminta untuk tidak khawatir berlebihan karena kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Proses kebijakan dilakukan transparan

DJP memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan baru akan dirumuskan secara transparan dan penuh kehati-hatian. Pemerintah juga akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi dan sosial.

“Adapun mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,” ungkap Inge.

Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap seimbang antara kebutuhan penerimaan negara dan kondisi ekonomi masyarakat.

Respons Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut memberikan tanggapan terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam menetapkan kebijakan pajak baru.

Purbaya mengaku belum menerima laporan resmi terkait rencana pengenaan PPN jalan tol tersebut.

“Saya belum baca. Paling enggak pada waktu dia ngomongkan, dia belum memberitahu saya,” ujar Purbaya di Jakarta.

Ia juga menekankan pentingnya analisis mendalam sebelum kebijakan fiskal diberlakukan.

“Saya minta nanti Badan Kebijakan Fiskal menganalisis sebelum ada pajak baru dikenakan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement