Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Fraud PT DSI Rp2,4 Triliun
![]() |
| Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Fraud PT DSI Rp2,4 Triliun |
PEWARTA.CO.ID — Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (2/4/2026).
Keduanya dipanggil terkait penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai fantastis mencapai Rp2,4 triliun.
Pemeriksaan sebagai saksi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pemanggilan terhadap Dude dan Alyssa dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri.
“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis, tanggal 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 gedung Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, Ade Safri menyebut keterkaitan keduanya dalam perkara ini lantaran pernah menjadi bagian dari promosi perusahaan tersebut.
Peran sebagai brand ambassador
Dari hasil penyelidikan, diketahui Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sempat didapuk sebagai brand ambassador PT DSI saat kegiatan bisnis perusahaan itu berjalan. Hal inilah yang mendasari pemeriksaan terhadap mereka.
“Saudara Dude Harlino dan Saudari Alyssa Soebandono, yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," pungkasnya.
Meski demikian, hingga saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi dan belum ada indikasi keterlibatan langsung dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.
Empat tersangka telah ditetapkan
Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran petinggi perusahaan, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta eks direktur periode 2018-2024 yang juga merupakan pendiri perusahaan.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam mengungkap praktik penipuan yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Modus proyek fiktif
Penyidik mengungkap, PT DSI diduga menjalankan modus penipuan dengan menciptakan proyek investasi fiktif. Perusahaan disebut memanfaatkan data lama milik penerima dana (borrower), lalu mengemasnya seolah-olah sebagai proyek baru untuk menarik investor.
Skema ini diyakini menjadi cara utama dalam menghimpun dana dari masyarakat secara ilegal.
Kerugian capai Rp2,4 triliun
Dampak dari dugaan penipuan tersebut sangat besar. Tercatat sekitar 15 ribu orang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025.
Nilai kerugian yang fantastis ini menjadikan kasus PT DSI sebagai salah satu perkara penipuan investasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Aset diblokir dan disita
Sebagai langkah penegakan hukum, Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI beserta pihak terkait.
Selain itu, penyidik juga menyita dana sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan.
Tak hanya itu, sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana juga turut diamankan sebagai barang bukti.
