Dugaan Pungli Oknum Derek di Tol Semarang–Solo, Pemudik Dipalak Rp350 Ribu
![]() |
| Dugaan Pungli Oknum Derek di Tol Semarang–Solo, Pemudik Dipalak Rp350 Ribu |
PEWARTA.CO.ID — PT Jasa Marga tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas derek terhadap seorang pemudik di ruas Tol Semarang–Solo. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
Corporate Secretary & Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan informasi melalui koordinasi internal.
“Kami saat ini sedang melakukan koordinasi dengan tim untuk kronologi,” kata Corporate Secretary & Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, hasil penelusuran akan disampaikan setelah seluruh data berhasil dihimpun. “Informasi lengkap sedang kami kumpulkan,” tuturnya.
Kronologi kejadian di tol Semarang–Solo
Peristiwa ini dialami oleh seorang pemudik berinisial RH asal Bogor pada 22 Maret 2026. Saat itu, kendaraan yang ditumpanginya bersama istri dan empat anaknya mengalami gangguan teknis sekitar satu kilometer sebelum Pintu Tol Salatiga.
Tidak lama setelah kendaraan mengalami kendala, petugas derek datang untuk memberikan bantuan. Namun, menurut pengakuan korban, masalah muncul setelah kendaraan berhasil keluar dari jalan tol.
Korban mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar biaya derek di luar ketentuan yang berlaku.
“Saya diminta membayar Rp350 ribu. Saat saya tanya, katanya tarifnya sama saja, jauh atau dekat,” ujar korban.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, layanan derek dari dalam tol hingga pintu keluar seharusnya tidak dikenakan biaya.
Tidak diantar ke bengkel terdekat
RH mengaku sempat meminta agar kendaraannya dibawa ke bengkel terdekat yang berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi keluar tol. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh petugas.
Sebaliknya, ia diarahkan menuju sebuah bengkel di wilayah Bawen yang disebut sebagai rekanan resmi. Menurut korban, pilihan tersebut tidak efisien karena terdapat bengkel lain yang lebih dekat dari pintu tol.
Kendaraan alami kerusakan tambahan
Setibanya di bengkel yang dituju, kendaraan korban sempat diperiksa. Namun, RH mengaku justru menemukan adanya kerusakan tambahan setelah proses penanganan tersebut.
Situasi itu membuatnya memutuskan untuk memindahkan kendaraan ke bengkel di Bogor menggunakan layanan towing. Akibat kejadian ini, korban harus menanggung berbagai biaya tambahan, mulai dari transportasi pengganti hingga akomodasi selama perjalanan.
Dugaan kebocoran data pengaduan
Korban mengaku telah melaporkan kejadian tersebut melalui saluran pengaduan resmi. Namun, ia merasa janggal karena tak lama setelah laporan dikirim, dirinya justru dihubungi oleh pihak yang diduga terkait dengan oknum tersebut.
“Beberapa menit setelah melapor, saya justru dihubungi oleh orang yang diduga oknum tersebut,” katanya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran data dalam sistem pengaduan yang digunakan.
Ketentuan tarif derek di jalan tol
Sebagai informasi, layanan derek di jalan tol umumnya tidak dikenakan biaya untuk evakuasi kendaraan dari dalam tol hingga pintu keluar terdekat. Sementara itu, jika kendaraan ingin diderek ke lokasi tertentu di luar tol, seperti bengkel, maka dikenakan tarif tambahan.
Biaya tersebut biasanya mencakup tarif awal sekitar Rp100.000, dengan tambahan biaya sekitar Rp8.000 per kilometer, sesuai ketentuan yang berlaku.
