Geger Video Biduan Sambas Tato Kupu-kupu 19 Detik, Pembuat dan Penyebar Konten Diburu Polisi
![]() |
| Ilustrasi. Viral video kontroversial yang disensor. |
PEWARTA.CO.ID — Warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, tengah digegerkan oleh beredarnya sebuah video berdurasi 19 detik yang diduga mengandung unsur asusila.
Rekaman tersebut mulai viral sejak Selasa (31/3/2026) dan langsung memicu perbincangan luas di media sosial (medsos).
Isu semakin berkembang karena sosok perempuan dalam video itu disebut-sebut merupakan figur publik lokal yang berprofesi sebagai penyanyi atau biduan. Dugaan ini membuat kasus tersebut kian menyita perhatian masyarakat.
Tato kupu-kupu jadi petunjuk identitas
Perhatian publik tertuju pada ciri fisik yang dianggap mencolok, yakni tato bergambar kupu-kupu yang terlihat di bagian dada perempuan dalam video tersebut. Detail ini kemudian menjadi bahan spekulasi di kalangan warganet.
Sejumlah pengguna media sosial mengaitkan ciri tersebut dengan seorang perempuan berinisial ES. Dugaan ini muncul karena adanya kemiripan yang dinilai cukup signifikan.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian resmi mengenai identitas pemeran dalam video tersebut.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa adegan dalam video itu diduga direkam secara sengaja. Namun, kebenaran terkait hal tersebut masih menunggu hasil penyelidikan pihak berwenang.
MASIH TERKAIT!
Viral! Video Berdurasi 19 Detik Biduan Sambas, Polisi Turun Tangan Selidiki Dugaan Aksi Asusila
Polisi lakukan penyelidikan mendalam
Menanggapi keresahan masyarakat, Satreskrim Polres Sambas langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan intensif.
Fokus utama saat ini adalah memastikan keaslian video sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, baik sebagai pemeran maupun penyebar pertama.
Kapolres Sambas melalui Kasi Humas AKP Sadoko menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait viralnya video tersebut.
“Benar, kami menerima informasi terkait viralnya dugaan video berbau pornografi di media sosial. Saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan untuk memverifikasi kebenaran konten tersebut,” ujar AKP Sadoko, Selasa (31/3/2026).
Polisi juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri jejak digital yang berkaitan dengan penyebaran video tersebut.
Ancaman hukuman berat bagi pelaku
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa tindakan memproduksi maupun menyebarluaskan konten pornografi merupakan pelanggaran hukum serius.
Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Pornografi.
Berdasarkan Pasal 407 ayat (1) KUHP, pelaku dapat dikenakan sanksi berupa:
- Hukuman penjara minimal 6 bulan
- Hukuman maksimal hingga 10 tahun
- Denda dalam kategori IV hingga kategori VI
Ancaman tersebut berlaku tidak hanya bagi pembuat, tetapi juga bagi pihak yang turut menyebarluaskan konten tersebut.
Imbauan tegas untuk masyarakat
AKP Sadoko turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyebaran video tersebut dalam bentuk apa pun.
Ia menegaskan bahwa membagikan ulang, bahkan hanya melalui grup percakapan seperti WhatsApp, dapat berujung pada proses hukum.
“Kami menghimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial. Jangan terlibat dalam pembuatan, penyimpanan, atau penyebaran konten ilegal. Hal ini termasuk hoaks, ujaran kebencian, hingga perjudian daring yang sangat merugikan,” tegasnya.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi etika digital agar tidak terseret dalam persoalan hukum yang serius.
