Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Gibran Usul Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus, Yusril: Akan Dikaji Bersama MA

Gibran Usul Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus, Yusril: Akan Dikaji Bersama MA
Gibran Usul Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus, Yusril: Akan Dikaji Bersama MA

PEWARTA.CO.ID — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pelibatan hakim ad hoc dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pemerintah disebut akan menelaah usulan tersebut lebih lanjut.

Yusril menjelaskan bahwa keberadaan hakim ad hoc sebenarnya telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, khususnya untuk menangani perkara tertentu seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) maupun tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, peluang untuk menghadirkan hakim ad hoc dalam kasus lain tetap terbuka.

"Ya, bisa kita telaah masalah ini ya. Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara," jelas Yusril kepada wartawan dikutip, Sabtu (11/4/2026).

Pemerintah akan bahas bersama Mahkamah Agung (MA)

Yusril menegaskan, pemerintah tidak akan mengambil keputusan secara sepihak terkait usulan tersebut. Pembahasan akan dilakukan bersama Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang dalam sistem peradilan.

"Kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu," ucapnya.

Ia pun berharap ada solusi yang dapat mengakomodasi gagasan tersebut, khususnya dalam rangka memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum.

"Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," sambungnya.

Gibran dorong transparansi dan keadilan

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara jujur, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

"Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya," kata Gibran, Kamis (9/4/2026).

Dalam pandangannya, komposisi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sebaiknya tidak hanya berasal dari unsur militer. Gibran mendorong agar hakim ad hoc yang memiliki integritas dan rekam jejak profesional turut dilibatkan dalam proses persidangan.

"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement