Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Guru Ngaji di Tangerang Diduga Cabuli 4 Murid, Modus Ritual Usir Jin

Guru Ngaji di Tangerang Diduga Cabuli 4 Murid, Modus Ritual Usir Jin
Ilustrasi. Kasus pencabulan.

PEWARTA.CO.ID — Aparat Polresta Tangerang resmi mengamankan seorang pria berinisial A (33), oknum guru ngaji di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap empat orang murid perempuannya yang masih di bawah umur.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan merespons laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun," kata Indra Waspada, dikutip Rabu (29/4/2026).

Modus pembersihan diri dari gangguan jin

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka A memanfaatkan posisinya sebagai guru mengaji untuk memperdaya para korban.

Ia menggunakan dalih ritual pembersihan diri dari gangguan makhluk halus atau jin agar para korban bersedia menuruti permintaannya.

Aksi bejat ini diakui tersangka telah berlangsung sejak Oktober 2025. Pola yang dilakukan pelaku hampir serupa di setiap kejadian, yakni meminta korban mandi untuk ritual, lalu pelaku ikut masuk ke dalam kamar mandi guna melancarkan aksinya.

"Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun," ujar Indra Waspada.

Kronologi penangkapan oleh pihak kepolisian

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada orangtuanya.

Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban langsung melaporkannya kepada kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026).

Kabar tersebut memicu kemarahan warga yang kemudian mendatangi kediaman tersangka. Dari sana, terungkap bahwa korban tidak hanya satu orang, melainkan mencapai empat remaja perempuan.

"Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya," ucap Indra Waspada.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Saat ini, tersangka A telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera.

Tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, oknum guru ngaji ini terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor.

Advertisement
Advertisement
Advertisement