Harga Tiket Pesawat Bisa Turun dalam 2 Bulan, Tapi Ini Syarat dari Menhub
![]() |
| Menhub Dudy isyaratkan tiket pesawat turun dua bulan lagi asalkan dapat memenuhi syarat. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memberi sinyal positif terkait kemungkinan penurunan harga tiket pesawat dalam waktu dekat. Ia menyebut, penurunan tersebut sangat bergantung pada kondisi harga avtur yang berpotensi melemah dalam dua bulan ke depan.
Menurutnya, peluang turunnya harga avtur terbuka jika tensi konflik di kawasan Timur Tengah, khususnya akibat perang antara Amerika Serikat dan Iran, mulai mereda. Situasi ini dinilai akan berdampak langsung terhadap harga minyak dunia, yang pada akhirnya memengaruhi biaya bahan bakar pesawat.
“Bahwa kalau melihat penjelasan, itu kita cukup optimistis, apalagi arah perang ini tidak panjang sudah terlihat dengan adanya genjatan senjata. Mudah mudahan dalam 2 bulan ke depan bisa berakhir,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam.
Ia menambahkan, keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengumumkan gencatan senjata selama dua pekan, dengan syarat pembukaan Selat Hormuz, menjadi faktor penting. Jalur tersebut merupakan salah satu titik vital distribusi minyak dunia, sehingga pembukaannya berpotensi menekan harga minyak global.
Kebijakan pemerintah untuk menjaga industri penerbangan
Di tengah lonjakan harga avtur, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai sekaligus menekan dampaknya terhadap konsumen. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah menaikkan batas atas fuel surcharge hingga 38 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP), serta pembebasan bea impor untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu maskapai mengatasi tekanan biaya operasional yang meningkat.
Menhub menegaskan bahwa fuel surcharge menjadi komponen fleksibel dalam struktur harga tiket. Artinya, ketika harga avtur turun, maka komponen tersebut juga dapat kembali diturunkan.
“Kalau harga avtur turun kita akan kembalikan lagi, karena fuel surcharge komponennya harga avtur, sehingga yang kita putar di sini. Ini kondisinya (harga avtur) bisa naik turun,” kata Menhub.
“Avtur ini kan naik turunnya relatif cukup cepat, misal kemarin minyak sudah di bawah 100, sehingga kita berharap itu bisa kita turunkan,” tambahnya.
Tarif batas atas masih ditahan demi daya beli masyarakat
Pemerintah saat ini belum melakukan penyesuaian terhadap tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Menurut Menhub, komponen biaya terbesar dalam operasional maskapai berasal dari avtur, perawatan (maintenance), serta biaya sewa. Oleh karena itu, pemerintah lebih memilih mengatur komponen tambahan seperti fuel surcharge ketimbang menaikkan TBA.
“Kita belum bicara TBA karena dari TBA itu biaya operasi paling tinggi adalah avtur, perawatan, dan sewa. Jadi komponen yang sangat berpengaruh, avtur dan maintenence, sudah difasilitasi pemerintah lewat fuel surcharge dan pembebasan bea impor,” pungkasnya.
Kenaikan harga tiket dibatasi maksimal 13 persen
Dalam kesempatan yang sama, Menhub juga menegaskan bahwa maskapai tidak diperbolehkan menaikkan harga tiket pesawat melebihi batas yang telah ditentukan pemerintah. Saat ini, rentang kenaikan yang diperbolehkan berada di kisaran 9 hingga 13 persen.
“Kita kan berharap sebagaimana kemarin sudah diumumkan bahwa range untuk kenaikan (harga tiket pesawat) itu adalah 9-13 persen. Nggak boleh lebih dari itu,” kata Menhub.
Ia menilai, berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah seharusnya cukup untuk menekan biaya operasional maskapai, sehingga tidak ada alasan untuk menaikkan harga tiket di luar batas tersebut.
“Karena apa? Kebijakan pemerintah PPN itu sudah ditanggung. Kemudian fuel surcharge juga kita izinkan untuk naik sampai 38 persen. Suku cadang dibebaskan,” jelas Menhub.
Menhub juga memastikan bahwa pemerintah telah melakukan perhitungan matang terhadap struktur biaya industri penerbangan. Dengan demikian, kenaikan harga tiket yang wajar dinilai tetap berada dalam rentang yang telah ditetapkan.
“Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mestinya hanya 9-13 persen,” beber Dudy.
