Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Jalan Tol Kena PPN 2028? Simak Faktanya Menurut Menkeu Purbaya

Jalan Tol Kena PPN 2028? Simak Faktanya Menurut Menkeu Purbaya
Jalan Tol Kena PPN 2028? Simak Faktanya Menurut Menkeu Purbaya

PEWARTA.CO.ID — Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol yang disebut-sebut akan mulai berlaku pada 2028 mendapat perhatian luas dari publik. Namun, pemerintah memastikan bahwa hingga saat ini belum ada rencana konkret untuk memberlakukan kebijakan tersebut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah masih menahan diri untuk tidak menambah beban pajak baru, terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih dalam tahap pemulihan. Kebijakan fiskal, menurutnya, akan tetap difokuskan pada upaya menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil.

"Jadi, posisi kita tidak berubah. Bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat," kata Purbaya.

Fokus pemerintah pada pemulihan ekonomi

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah belum akan mengambil langkah untuk membebankan pajak baru, termasuk pada sektor jalan tol, dalam waktu dekat. Stabilitas ekonomi domestik dinilai masih menjadi prioritas utama sebelum kebijakan fiskal diperketat.

Purbaya menjelaskan, penerapan pajak tambahan hanya akan dipertimbangkan apabila indikator ekonomi menunjukkan perbaikan yang signifikan. Hal ini mencakup peningkatan daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi yang stabil, serta kondisi konsumsi yang mulai menguat.

Dengan demikian, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak justru memperlambat pemulihan ekonomi yang sedang berjalan.

PPN jalan tol dinilai berpotensi membebani masyarakat

Di sisi lain, munculnya wacana pengenaan PPN pada jalan tol turut menuai kritik dari sejumlah kalangan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah yang menjadi pengguna utama jalan tol.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa wacana tersebut lebih mencerminkan kekhawatiran negara dalam mengejar penerimaan pajak dibandingkan upaya memperbaiki struktur fiskal secara menyeluruh.

"Saya melihat wacana PPN jalan tol lebih banyak mencerminkan kecemasan negara dalam mengejar penerimaan daripada keberanian negara membenahi desain fiskalnya sendiri," kata Achmad Nur Hidayat.

Menurutnya, kebijakan fiskal seharusnya dirancang secara lebih komprehensif dan tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan negara, melainkan juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas.

Konsumsi publik jadi prioritas utama

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa menjaga tingkat konsumsi masyarakat menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan kebijakan ke depan. Hal ini penting karena konsumsi rumah tangga masih menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan belum adanya rencana penerapan PPN pada jalan tol, diharapkan aktivitas ekonomi masyarakat tetap terjaga, terutama di sektor transportasi dan mobilitas yang berperan penting dalam mendukung berbagai kegiatan ekonomi.

Wacana jalan tol kena PPN 2028 memang masih menjadi perbincangan, namun hingga kini pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat, seiring fokus utama pada pemulihan ekonomi dan penguatan daya beli masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement