Kemenhub Pertimbangkan Bekukan Izin Taksi Green SM Usai Diduga jadi Penyebab Tabrakan Kereta di Bekasi
![]() |
| Kemenhub Pertimbangkan Bekukan Izin Taksi Green SM Usai Diduga jadi Penyebab Tabrakan Kereta di Bekasi |
PEWARTA.CO.ID — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji kemungkinan pembekuan izin operasional taksi online Xanh SM atau Green SM setelah terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan armada taksi tersebut dengan KRL lintas Cikarang di wilayah Bekasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya telah memanggil manajemen Green SM untuk dimintai klarifikasi terkait insiden tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi seluruh aturan operasional dan standar keselamatan yang berlaku.
“Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM, termasuk sisi perizinan, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan operasional angkutan umum,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Menurut Aan, Kemenhub akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya pelanggaran regulasi, khususnya yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum serta PM 117 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Jika dalam proses investigasi ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah menyiapkan sanksi administratif sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan operator. Bentuk sanksi tersebut mulai dari surat peringatan hingga pembekuan sementara izin operasional maupun pencabutan izin usaha.
“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” tambahnya.
Berdasarkan data yang tercatat dalam aplikasi Siprajab, kendaraan taksi bernomor polisi B 2864 SBX yang terlibat dalam kecelakaan tersebut diketahui telah terdaftar resmi dan memiliki kartu pengawasan aktif hingga 28 Oktober 2026. Mobil itu juga tercatat sebagai armada taksi reguler yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.
Meski dokumen administrasi kendaraan dinyatakan masih berlaku, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tetap akan melakukan audit dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan benar-benar diterapkan oleh operator di lapangan.
Selain itu, Green SM juga diketahui telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku selama lima tahun.
Aan menegaskan bahwa audit yang dilakukan nantinya tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi perusahaan, tetapi juga implementasi sistem keselamatan dalam operasional sehari-hari.
“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Kami akan melihat bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Aan.
Ia memastikan Kemenhub akan bersikap tegas dalam menangani kasus tersebut dan hasil investigasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan terhadap operator taksi online tersebut.
“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.
