Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Diduga Terima Rp1,5 Miliar

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Diduga Terima Rp1,5 Miliar
Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Diduga Terima Rp1,5 Miliar

PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa status tersangka terhadap Hery Susanto telah resmi ditetapkan oleh tim penyidik.

"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Kronologi kasus dugaan korupsi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari persoalan yang dihadapi sebuah perusahaan tambang berinisial PT TSHI.

Perusahaan tersebut mengalami kendala dalam perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Dalam upaya mencari solusi, pihak perusahaan kemudian menjalin kerja sama dengan Hery Susanto. Dugaan praktik korupsi muncul ketika Hery disebut berperan dalam mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi melalui Ombudsman.

Skema yang dilakukan adalah dengan mendorong Ombudsman mengeluarkan perintah agar PT TSHI dapat melakukan penghitungan sendiri terkait kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief.

Dijerat pasal korupsi

Atas dugaan perbuatannya, Hery Susanto disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan oleh penyidik.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ia keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Tangannya terlihat diborgol saat digiring menuju mobil tahanan oleh petugas dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Hery akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman

Kasus ini menjadi sorotan karena Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Prosesi pelantikannya berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026).

Sebelumnya, Hery juga pernah menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Ia kembali terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI pada Januari 2026.

Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi negara ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan nikel yang selama ini menjadi perhatian publik.

Advertisement
Advertisement
Advertisement