Komdigi Tegur Google karena YouTube Belum Patuhi PP Tunas, Meta Justru Dapat Apresiasi
![]() |
| Komdigi Tegur Google karena YouTube Belum Patuhi PP Tunas, Meta Justru Dapat Apresiasi |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan teknologi global yang belum mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.
Google menjadi pihak yang mendapat sanksi teguran, sementara Meta justru mendapat apresiasi atas kepatuhannya terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Meta telah menunjukkan komitmen untuk mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Sebaliknya, Google dinilai belum memenuhi kewajiban tersebut, khususnya pada platform YouTube.
Meta sendiri merupakan induk dari sejumlah platform media sosial populer seperti Instagram, Facebook, dan Threads. Sementara itu, YouTube berada di bawah naungan Google yang kini menjadi sorotan pemerintah.
Meta dinilai patuh terhadap aturan
Dalam keterangannya, Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan rutin terhadap penyelenggara sistem elektronik. Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh platform digital beroperasi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Hari ini kami cukup bersukacita memberikan apresiasi kepada Meta setelah pemeriksaan kemarin dilakukan hari Senin lalu, menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," ucap Meutya Hafid dalam konferensi pers, Kamis 9 April 2026.
Ia menambahkan bahwa Meta telah melakukan perubahan signifikan pada kebijakan internalnya, termasuk penyesuaian pedoman komunitas.
"Per hari ini, kami sudah lihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimal usia 16 tahun pada seluruh platformnya. Jadi, secara resmi semua sudah terpenuhi untuk kami berikan penilaian kepatuhan yang bisa kemudian kita apresiasi," tambahnya.
Meski demikian, implementasi penuh dari kebijakan tersebut masih berlangsung secara bertahap. Pemerintah memberikan waktu hingga Jumat, 10 April 2026, untuk penyempurnaan penerapan di seluruh layanan Meta.
"Mereka sudah menyampaikan bahwa implementasi kepatuhan akan dilakukan secara bertahap," ucapnya.
Google kena teguran karena YouTube belum patuh
Berbeda dengan Meta, Komdigi memberikan catatan serius kepada Google. Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, platform YouTube dinilai belum memenuhi standar kepatuhan sebagaimana diatur dalam PP Tunas.
Akibatnya, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan langkah dari tahap evaluasi ke pemberian sanksi administratif.
"Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi. Sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini, adalah sanksi surat teguran kepada Google," kata Meutya Hafid.
Meski telah dijatuhi teguran, pemerintah masih membuka ruang bagi Google untuk segera melakukan perbaikan.
"Tentu namanya sanksi kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," sambungnya.
Sanksi berjenjang bagi platform digital
Komdigi menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran aturan tidak berhenti pada teguran saja. Mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas, terdapat mekanisme sanksi bertahap yang akan diberlakukan bagi platform yang tidak patuh.
Tahapan pertama berupa teguran tertulis. Jika pelanggaran berlanjut, pemerintah dapat melakukan penghentian akses sementara terhadap layanan tersebut. Bahkan, jika masih tidak ada perubahan, sanksi paling berat berupa pemblokiran permanen bisa diterapkan.
"Sanksi ini bersifat bertahap. Kami tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google. Untuk hari ini, kami berikan surat teguran," tuturnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, khususnya bagi anak-anak.
Komdigi menegaskan tidak akan ragu menindak platform digital yang mengabaikan aturan, sekaligus memberikan apresiasi bagi pihak yang menunjukkan komitmen terhadap perlindungan pengguna.
