Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

KPK Ungkap Modus TPPU: Dana Korupsi Kerap Dialirkan ke Perempuan di Luar Keluarga

KPK Ungkap Modus TPPU: Dana Korupsi Kerap Dialirkan ke Perempuan di Luar Keluarga
Ilustrasi.

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola baru dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi.

Salah satu temuan yang mencuat adalah aliran dana hasil korupsi yang tidak hanya berhenti pada keluarga pelaku, tetapi juga mengalir ke perempuan di luar lingkaran keluarga.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto.

KPK sebut korupsi hampir selalu diikuti TPPU

Ibnu menegaskan bahwa praktik korupsi hampir tidak pernah berdiri sendiri. Dalam banyak kasus, tindak pidana tersebut diikuti oleh kejahatan lain, salah satunya TPPU yang bertujuan menyamarkan asal-usul uang hasil korupsi.

“Kalau ada korupsi muncul, maka akan muncul TPPU, biasanya begitu,” kata Ibnu, Minggu (19/4/2026).

Menurutnya, pelaku korupsi biasanya akan berupaya menyebarkan atau mengalihkan dana ke berbagai pihak guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

Aliran dana meluas setelah kebutuhan terpenuhi

Ibnu menjelaskan bahwa dana hasil korupsi pada awalnya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang dianggap wajar oleh pelaku, seperti kebutuhan keluarga, tabungan, hingga kegiatan sosial.

Namun, ketika semua kebutuhan tersebut telah terpenuhi, pelaku justru kebingungan untuk menyalurkan sisa dana yang masih dimiliki.

“Uang untuk istri sudah, keluarga sudah, anak sudah, untuk amal sudah, sumbangan sudah, tabungan sudah. Lalu bingung, uang itu mau dialirkan ke mana lagi,” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian mencari cara lain untuk menyembunyikan uang, termasuk dengan mengalirkannya ke pihak-pihak tertentu.

Perempuan di luar keluarga jadi sasaran aliran dana

Salah satu pola yang ditemukan dalam sejumlah kasus adalah penyaluran dana kepada perempuan di luar hubungan keluarga. Ibnu menyebut, praktik ini kerap terjadi dan melibatkan nominal yang tidak sedikit.

“Dalam praktiknya, ada juga yang kemudian mengalirkan dana ke perempuan di luar lingkaran keluarga, dengan jumlah yang tidak sedikit,” tuturnya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa TPPU tidak hanya dilakukan melalui instrumen keuangan formal, tetapi juga melalui relasi personal yang dimanfaatkan untuk menyamarkan aliran dana.

Penerima dana berpotensi terjerat hukum

Ibnu mengingatkan bahwa pihak yang menerima aliran dana hasil korupsi tetap memiliki risiko hukum, meskipun tidak terlibat langsung dalam tindakan korupsi itu sendiri.

“Itu bisa masuk sebagai TPPU, pelaku pasif. Menerima, menyimpan, atau menggunakan hasil tindak pidana,” jelasnya.

Dengan kata lain, siapa pun yang menerima, menyimpan, atau memanfaatkan uang yang berasal dari tindak pidana dapat dikenakan jerat hukum sebagai bagian dari TPPU.

Picu persoalan sosial hingga hubungan di luar nikah

Selain berdampak pada aspek hukum, praktik ini juga dinilai memicu persoalan lain di ranah sosial. Ibnu menyebut bahwa penyaluran dana ke perempuan di luar keluarga kerap berujung pada hubungan di luar pernikahan.

Hal ini menunjukkan bahwa dampak korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan moral di masyarakat.

KPK pun terus mendorong peningkatan kesadaran publik terkait bahaya korupsi dan TPPU, termasuk risiko yang dapat menjerat siapa saja yang terlibat, baik secara aktif maupun pasif.

Advertisement
Advertisement
Advertisement