Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Mahfud MD Soroti Kasus Andrie Yunus: Peradilan Militer Sah, Tapi Ada Dugaan Keterlibatan Sipil

Mahfud MD Soroti Kasus Andrie Yunus: Peradilan Militer Sah, Tapi Ada Dugaan Keterlibatan Sipil
Mahfud MD Soroti Kasus Andrie Yunus: Peradilan Militer Sah, Tapi Ada Dugaan Keterlibatan Sipil

PEWARTA.CO.ID — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menilai, secara formal, proses hukum yang berjalan melalui peradilan militer memang sudah sesuai aturan.

Hal tersebut merujuk pada status empat tersangka yang telah ditetapkan, di mana seluruhnya berasal dari kalangan militer. Dengan kondisi tersebut, Mahfud menyebut penanganan melalui jalur peradilan militer tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi oleh sebab itu kalau sekarang tersangkanya 4 orang dan itu militer semua memang itu menjadi wewenang peradilan militer. Itu tidak salah secara formal,” ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026).

Dugaan pelaku lebih dari empat orang

Meski demikian, Mahfud menyoroti jumlah tersangka yang dinilai masih terbatas. Ia mempertanyakan mengapa proses hukum baru menyentuh empat orang, sementara terdapat indikasi keterlibatan lebih banyak pihak dalam kasus tersebut.

Menurutnya, temuan yang berkembang menunjukkan kemungkinan jumlah pelaku bisa mencapai belasan orang. Bahkan, ia mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak sipil dalam kasus ini.

“Tapi soalnya, kenapa harus hanya 4 orang? Ya kan? Kan temuan-temuan yang diindikasikan itu ABCD-nya itu kira-kira ada 13 sampai 16 orang kan? Ada sipilnya juga,” ungkap dia.

Peradilan koneksitas jadi opsi

Mahfud menjelaskan, apabila nantinya terbukti terdapat keterlibatan unsur sipil, maka mekanisme penanganan perkara tidak bisa hanya berhenti di peradilan militer. Dalam kondisi tersebut, sistem peradilan koneksitas dinilai lebih tepat untuk digunakan.

Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP terbaru yang mengatur penanganan perkara dengan pelaku campuran antara militer dan sipil.

“Nah dalam keadaan begitu di dalam Pasal 170 Undang-Undang KUHAP yang baru, kan disebutkan kalau terhadap pencampuran pelakunya melibatkan militer dan sipil maka peradilannya koneksitas,” tambahnya.

Perkembangan kasus masih dinamis

Mahfud menegaskan, proses hukum masih dapat berkembang seiring berjalannya waktu dan terungkapnya fakta-fakta baru dalam persidangan. Jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang sudah ada, maka ruang untuk memperluas perkara tetap terbuka.

Ia juga menyinggung adanya laporan yang telah masuk ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan pihak sipil. Laporan tersebut dinilai bisa menjadi pintu masuk untuk memperkuat penerapan mekanisme peradilan koneksitas.

“Nah kita tunggu saja perkembangannya, yang penting menurut saya ini adalah peluang atau momentum bagi kita untuk berhukum dengan baik mumpung dua-duanya undang-undangnya baru KUHAP dan KUHP ini kan baru semua,” tegas Mahfud.

“Kalau sejak awal sudah dipreteli, dipolitisasi, itu nanti akan jadi kebiasaan buruk lagi,” sambungnya.

Temuan TAUD soal dugaan pelaku

Sementara itu, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan telah mengidentifikasi sebanyak 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Temuan tersebut merupakan hasil investigasi internal yang dilakukan tim advokasi.

Meski demikian, pihak TAUD belum mengungkap secara rinci asal satuan dari para terduga pelaku. Namun, mereka memastikan adanya keterlibatan unsur sipil dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Dengan berbagai perkembangan ini, penanganan kasus Andrie Yunus masih menjadi perhatian publik, terutama terkait kemungkinan penerapan peradilan koneksitas jika dugaan keterlibatan sipil benar-benar terbukti dalam proses hukum selanjutnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement