OJK Blokir 33 Ribu Rekening Terkait Judi Online
![]() |
| Ilustrasi. Pemblokiran rekening yang terafiliasi dengan judi online. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online dengan meminta perbankan memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sekaligus integritas sistem keuangan nasional.
Hingga saat ini, jumlah rekening yang masuk dalam pengawasan dan penindakan terus bertambah.
OJK mencatat sebanyak 33.252 rekening telah diminta untuk dilakukan proses pendalaman (due diligence) maupun pemblokiran.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari temuan sebelumnya yang juga menunjukkan jumlah signifikan rekening terindikasi judi online.
"OJK juga telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening, yang sebelumnya ada sejumlah 32. 556 rekening yang terindikasi judi online," ujarnya dalam RDKB secara virtual, Senin (6/4/2026).
Upaya serius berantas judi online
Kebijakan pemblokiran rekening ini tidak berdiri sendiri. OJK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar untuk menekan aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem keuangan dan merugikan masyarakat luas.
Judi online dinilai memiliki dampak berlapis, mulai dari kerugian finansial individu hingga potensi gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan jika dibiarkan terus berkembang tanpa pengawasan ketat.
Untuk memperkuat penanganan, OJK juga aktif menjalin koordinasi dengan berbagai pihak.
Sinergi tersebut dilakukan bersama aparat penegak hukum dan sejumlah otoritas terkait guna memastikan pemberantasan judi online berjalan secara menyeluruh dan efektif.
Jaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan
Dian menegaskan bahwa keberadaan praktik judi online tidak boleh dianggap sepele. Selain merugikan masyarakat, aktivitas ini juga berisiko mengganggu kepercayaan publik terhadap industri keuangan, khususnya sektor perbankan.
Karena itu, langkah preventif dan represif terus dilakukan agar sistem keuangan tetap sehat dan terpercaya di tengah tantangan yang ada.
Di sisi lain, OJK memastikan kondisi industri perbankan nasional masih berada dalam jalur yang stabil.
Hal ini tercermin dari pertumbuhan kredit yang tetap positif, serta tingkat likuiditas dan permodalan yang dinilai masih kuat.
Dengan kondisi tersebut, sektor perbankan Indonesia dinilai mampu bertahan di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global yang terus berkembang.
