Pelaku Karhutla Pembakar 500 Hektare Hutan di Riau Ditangkap
![]() |
| Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau 2026. |
PEWARTA.CO.ID — Seorang pria berinisial ES akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga menjadi pelaku pembakaran lahan hingga ratusan hektare di wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui sistem Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026. Lokasi hotspot tersebut berada di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Pelalawan.
“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, Minggu (5/4/2026).
Modus bakar lahan untuk perkebunan
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui membuka lahan dengan cara dibakar untuk kepentingan perkebunan. Ia mengumpulkan material mudah terbakar seperti ranting, rumput kering, hingga pelepah sawit sebelum kemudian dibakar secara bertahap.
Aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak Januari hingga Maret 2026. Praktik pembakaran berulang inilah yang kemudian menyebabkan api meluas dan sulit dikendalikan.
“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” katanya.
Kebakaran meluas hingga 500 hektare
Hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa kebakaran tidak hanya terjadi di satu titik. Api dengan cepat merambat dan melahap lahan gambut hingga mencapai luas sekitar 500 hektare.
Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena lahan gambut dikenal mudah terbakar dan sulit dipadamkan. Selain itu, kebakaran di wilayah tersebut juga berpotensi memicu kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat luas.
“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Barang bukti dan ancaman hukum
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang serta pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan membakar lahan merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas, tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga kehidupan manusia.
“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Proses hukum masih berjalan
Saat ini, proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sekaligus berkoordinasi dengan sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian hukum.
“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat,” katanya.
Di akhir keterangannya, Kapolres Pelalawan mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, khususnya di wilayah yang rawan terjadi karhutla.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” pungkasnya.
