Polisi Tindaklanjuti Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
![]() |
| Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. |
PEWARTA.CO.ID — Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, terhadap Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dalam kasus importasi yang tengah diusut di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah memasuki tahap awal proses penyelidikan.
"Ini sudah kami terima dari Polda Metro Jaya. Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Jumat (17/4/2026).
Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik
Dalam laporan yang teregistrasi, Faizal Assegaf menuding adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Budi Prasetyo. Ia merasa dirugikan atas pernyataan yang menyebut dirinya diduga menerima fasilitas dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
"Ini kaitan tentang pencemaran nama baik. Itu di kejadian sekira 8 April. Melihat di suatu unggahan pernyataan pemberitaan, ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap korban terkait dugaan telah menerima barang atau fasilitas," ujar dia.
Pihak kepolisian menyatakan akan segera melanjutkan proses dengan memanggil pelapor guna melengkapi berkas serta menyerahkan bukti pendukung.
Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga akan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.
"Pasti nanti dalam proses tahap berikutnya setelah mindik dipersiapkan, pasti pelapor juga akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Kronologi pemeriksaan yang dipersoalkan
Laporan Faizal Assegaf tercatat dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia menilai pernyataan yang disampaikan oleh Jubir KPK telah menggiring opini publik bahwa dirinya terlibat dalam kasus importasi di Ditjen Bea Cukai.
Faizal menjelaskan, dirinya sempat dimintai klarifikasi oleh pihak KPK pada Selasa (7/4/2026). Pemeriksaan tersebut, menurutnya, berlangsung singkat, sekitar 30 menit.
Ia menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan penerimaan barang atau fasilitas dalam perkara tersebut.
Respons KPK atas laporan
Menanggapi laporan tersebut, Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Faizal Assegaf sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK berjalan sesuai aturan dan akan dinilai secara objektif oleh aparat kepolisian.
"Tentu kami memandang tidak ada masalah, karena seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa KPK tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum. Informasi yang disampaikan kepada publik disebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga.
"Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya terinformasi terkait perkembangan penanganan perkara di KPK. Tapi juga agar masyarakat juga bisa ikut memantau sekaligus mengawal bagaimana proses-proses yang dilakukan KPK," ujarnya.
