Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Rekrut 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih, Pemerintah Gandeng Koperasi Besar Perkuat Desa

Rekrut 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih, Pemerintah Gandeng Koperasi Besar Perkuat Desa
Rekrut 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih, Pemerintah Gandeng Koperasi Besar Perkuat Desa

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Program ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) yang menekankan pentingnya ekonomi berbasis kekeluargaan.

Sejumlah investasi telah digelontorkan pemerintah guna memastikan koperasi tersebut dapat segera beroperasi dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat desa.

Selain dukungan pembiayaan, pemerintah juga memprioritaskan penguatan sumber daya manusia (SDM) agar pengelolaan koperasi berjalan profesional dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah membuka rekrutmen besar-besaran untuk posisi manajer koperasi.

"Sebagai tahap awal, pemerintah sedang melakukan perekrutan hingga 30 ribu manajer KDKMP. Peserta yang lolos akan mendapat pelatihan perkoperasian dari Kemenkop sehingga dapat mengelola koperasi secara profesional," kata Zabadi.

DIBERITAKAN SEBELUMNYA!

Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Kerja jadi Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

Dukungan koperasi besar jadi kunci

Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa keberhasilan KDKMP tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Peran koperasi besar dinilai sangat penting dalam memperkuat fondasi koperasi yang baru dibentuk tersebut.

Menurutnya, KDKMP sebagai entitas baru membutuhkan pendampingan dan kolaborasi dari koperasi yang sudah mapan. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar koperasi yang mengedepankan kerja sama dan semangat saling membantu.

"KDKMP koperasi yang baru lahir, perlu dukungan dan bantuan dari sesama koperasi terutama koperasi besar," kata Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi dikutip, Sabtu (18/4/2026).

Ia menambahkan, ekosistem koperasi yang kuat hanya bisa terbangun jika antar pelaku saling bersinergi, bukan berjalan sendiri-sendiri.

MENARIK JUGA DIBACA!

LOLOS Rekrutmen Kopdes Merah Putih 2026 Bakal Berstatus Pegawai BUMN

Skema dana penempatan untuk perkuat ekonomi desa

Dalam mendukung operasional KDKMP, Zabadi mendorong koperasi besar, khususnya yang bergerak di sektor keuangan, untuk menyalurkan dana melalui skema penempatan.

Langkah ini dinilai strategis, mengingat sejumlah koperasi besar memiliki kelebihan likuiditas yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat koperasi desa. Peran tersebut diharapkan dapat menjadikan koperasi besar sebagai “kakak asuh” bagi KDKMP.

"Koperasi yang kelebihan dana dapat menyalurkan sebagian ke KDKMP sebagai dana penempatan untuk digulirkan ke masyarakat. Ini menjadi langkah konkret dalam melawan praktik rentenir, pinjaman online ilegal, dan judi online," tegas Zabadi.

Skema tersebut diyakini mampu membuka akses pembiayaan yang lebih sehat bagi masyarakat desa sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap praktik keuangan ilegal yang merugikan.

JANGAN LEWATKAN!

Lowongan Kopdes Merah Putih Dibuka: Kirim Lamaran di Website phtc.panselnas.go.id, Jangan Sampai Keliru Situs!

Peran strategis koperasi BMT

Zabadi juga menyoroti kesamaan misi antara KDKMP dengan koperasi berbasis Baitul Maal wat Tamwil (BMT), khususnya dalam memberantas praktik rentenir.

Ia mengajak koperasi besar untuk melihat peluang jangka panjang dari keberadaan KDKMP, terutama dalam menciptakan sistem ekonomi desa yang lebih mandiri dan berkeadilan.

Menurutnya, kolaborasi antar koperasi dapat menjadi solusi konkret dalam memperluas inklusi keuangan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat akar rumput.

PERLU DIBACA JUGA!

Link Resmi Daftar Loker Manajer Kopdes Merah Putih 2026, GRATIS Tanpa Dipungut Biaya!

RUU perkoperasian segera dibahas

Selain penguatan kelembagaan, pemerintah bersama DPR juga tengah bersiap membahas Rancangan Undang-Undang Perkoperasian Nasional. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.

Zabadi pun meminta partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk koperasi BMT, untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Dengan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan undang-undang yang dihasilkan nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh pelaku koperasi di Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement