Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Sidang Andrie Yunus Digelar 29 April 2026, Mahfud MD Minta Publik Cermati Persidangan

Sidang Andrie Yunus Digelar 29 April 2026, Mahfud MD Minta Publik Cermati Persidangan
Sidang Andrie Yunus Digelar 29 April 2026, Mahfud MD Minta Publik Cermati Persidangan

PEWARTA.CO.ID — Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengimbau masyarakat untuk mengikuti secara saksama jalannya persidangan aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

Publik diminta kritis mencermati dakwaan

Mahfud menekankan pentingnya perhatian publik terhadap dakwaan yang akan disampaikan oleh oditur militer, termasuk bagaimana rangkaian peristiwa disusun dalam konstruksi perkara. Ia menilai, logika dalam dakwaan akan menjadi indikator penting untuk menilai keutuhan kasus.

"Itu kan kalau tidak logis akan ketahuan mana yang hilang dari rangkaian peristiwa itu. Mana yang ditambahkan akan terasa juga," ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Tekankan prinsip keterbukaan persidangan

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa proses persidangan Andrie Yunus harus dijalankan secara transparan. Ia mengingatkan bahwa prinsip peradilan terbuka merupakan hal mendasar dalam sistem hukum, sehingga masyarakat berhak mengakses jalannya sidang.

"Prinsipnya peradilan itu terbuka untuk umum dan orang harus boleh melihat, siapa pun," ungkapnya.

Peluang perluasan perkara terbuka

Dalam pandangannya, Mahfud juga menyebut bahwa proses hukum masih sangat mungkin berkembang. Ia menjelaskan, apabila dalam persidangan muncul fakta hukum baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, termasuk warga sipil, maka penanganan perkara bisa diperluas melalui mekanisme peradilan koneksitas.

Selain itu, ia menyinggung adanya laporan yang telah masuk ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan pihak sipil. Menurutnya, laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi pengembangan perkara ke ranah yang lebih luas.

"Nah, kita tunggu saja perkembangannya. Yang penting menurut saya, ini adalah peluang atau momentum bagi kita untuk berhukum dengan baik, mumpung undang-undangnya juga baru, KUHAP dan KUHP ini kan baru semua," pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement