Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar, 4 Prajurit TNI Hadir di Pengadilan Militer

Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar, 4 Prajurit TNI Hadir di Pengadilan Militer
Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar, 4 Prajurit TNI Hadir di Pengadilan Militer

PEWARTA.CO.ID — Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (29/4/2026) pagi.

Dalam sidang tersebut, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dihadirkan langsung ke ruang persidangan.

Empat terdakwa itu masing-masing Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL). Mereka tampak mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) TNI bercorak loreng hijau selama mengikuti proses persidangan.

Di hadapan majelis hakim, para terdakwa berdiri dengan posisi siap sebelum sidang dilanjutkan ke agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer.

Kasus tersebut tercatat dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Dalam persidangan ini, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, dua hakim anggota yang turut menangani perkara tersebut yakni Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

Dakwaan penganiayaan berencana

Dalam perkara ini, Oditur Militer II-07 Jakarta menjerat keempat terdakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan berencana.

Adapun pasal yang diterapkan meliputi Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara terencana.

Kronologi penyiraman air keras

Sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam.

Saat kejadian, Andrie diketahui sedang mengendarai sepeda motor sepulang dari menghadiri acara podcast di kantor YLBHI.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus menjalani penanganan medis intensif.

Andrie kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh, mulai dari wajah, leher, dada, punggung, hingga kedua lengan.

Selain itu, Andrie juga mengalami gangguan penglihatan pada mata kanan akibat siraman air keras tersebut.


*Redaksi telah menyunting judul dengan menambahkan kata "Sidang", sehingga yang benar menjadi "Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar, 4 Prajurit TNI Hadir di Pengadilan Militer".

Advertisement
Advertisement
Advertisement