Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Ustaz Syekh Ahmad Al Misry Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap 5 Santri

Ustaz Syekh Ahmad Al Misry Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap 5 Santri
Konferensi pers kuasa hukum korban terkait kasus lima santri laki-laki yang diduga dilecehkan Ustaz bernama Syekh Ahmad Al Misry atau SAM, Jakarta, Kamis (16/4). (Foto: Dok. ANTARA)

PEWARTA.CO.ID — Seorang ustaz bernama Syekh Ahmad Al Misry atau SAM dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Kasus ini kini menjadi sorotan setelah adanya dorongan dari DPR agar proses hukum segera dipercepat.

Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta aparat penegak hukum untuk segera menetapkan ustaz SAM sebagai tersangka. Permintaan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR.

"Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al-Misry," kata kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis.

Ia menegaskan, para korban mendesak agar proses hukum tidak berlarut-larut. Selain penetapan tersangka, pihaknya juga meminta agar SAM segera dipulangkan ke Indonesia dari Mesir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Achmad menambahkan, langkah tersebut dapat ditempuh melalui kerja sama dengan Interpol jika yang bersangkutan tidak segera kembali ke Tanah Air.

Dugaan intimidasi terhadap korban

Dalam keterangannya, Achmad mengungkapkan bahwa para korban mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Tak hanya itu, ia juga menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap korban agar tidak melanjutkan kasus ini.

"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," ucap dia.

Menurutnya, tekanan tersebut semakin memperburuk kondisi psikologis korban yang sebagian masih berada di bawah pengaruh lingkungan pelaku.

Laporan sudah masuk sejak 2025

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 5 santri ini sebenarnya telah dilaporkan ke Mabes Polri sejak 28 November 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Peristiwa dugaan pelecehan itu disebut terjadi di kawasan Bogor, dengan korban merupakan santri yang berada di lingkungan pendidikan yang sama dengan terduga pelaku.

DPR minta percepatan penanganan

Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2 April 2026.

Dari hasil pertemuan tersebut, DPR memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada aparat penegak hukum.

"Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri. Kedua, Komisi III DPR RI meminta LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri memastikan seluruh korban kekerasan seksual mendapat perlindungan optimal dan hak atas pemulihan sesuai UU," kata dia.

Selain itu, DPR juga berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya penanganan perkara ini. Kepolisian diminta memberikan laporan perkembangan kasus secara berkala setiap bulan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, seluruh anggota Komisi III DPR RI disebut sepakat agar penetapan tersangka dan penahanan terhadap SAM segera dilakukan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya korban baru serta menghindari potensi penghilangan barang bukti.

"Diharapkan agar segera dilakukan kerja sama dengan pihak Interpol apabila saudara Syekh Ahmad Al Misry mangkir dan tidak kunjung kembali ke tanah air," katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement