Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Video Asusila Pamekasan 4 Menit 27 Detik Terungkap, Pelaku dan Korban Sama-sama Masih Pelajar

Video Asusila Pamekasan 4 Menit 27 Detik Terungkap, Pelaku dan Korban Sama-sama Masih Pelajar
Video Asusila Pamekasan 4 Menit 27 Detik Terungkap, Pelaku dan Korban Sama-sama Masih Pelajar

PEWARTA.CO.ID — Kasus video asusila berdurasi 4 menit 27 detik yang sempat viral di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya mulai terungkap.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga sebagai pelaku dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sekaligus pemeran dalam video yang beredar luas tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi pada awal April 2026. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Penangkapan dilakukan hari ini, berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 April 2026," kata Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama di Pamekasan, Minggu (19/4/2026).

MASIH TERKAIT!

Heboh Video Skandal Pamekasan Libatkan Pelajar, Tagar 'Anyar Pole di PMK' Trending di Medsos

Kronologi kejadian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku diketahui sama-sama masih berstatus pelajar. Korban berinisial PJ (15), sementara pelaku berinisial FP (15). Keduanya memiliki hubungan dekat sebelum kejadian berlangsung.

Aksi persetubuhan tersebut terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025. Seluruh peristiwa berlangsung di sebuah kamar kos yang berada di kawasan Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Di lokasi itulah, pelaku juga merekam salah satu adegan yang kemudian menjadi video berdurasi 4 menit 27 detik dan viral di masyarakat.

RELEVAN DIBACA!

TERUNGKAP! Video Siswa SMP Pamekasan 4 Menit Direkam di Kos Harian, Polisi Dalami Dugaan Paksaan

Modus pelaku

Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban untuk melancarkan aksinya. Ia mengajak korban ke kamar kos dengan alasan tertentu, sebelum akhirnya melakukan tindakan pemaksaan.

"Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau melayaninya," ujar Evan.

Aksi tersebut kemudian direkam menggunakan telepon seluler milik pelaku tanpa mempertimbangkan dampak hukum dan sosial yang akan ditimbulkan.

SIMAK JUGA!

Viral Skandal Pamekasan 4 Menit Libatkan Remaja 15 Tahun, Terancam Hukuman 12 Tahun

Video bocor dan penyebaran

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa video berdurasi 4 menit 27 detik itu awalnya hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, rekaman tersebut akhirnya bocor dan menyebar luas di berbagai platform media sosial hingga menjadi viral.

Polisi menduga ada pihak lain yang berperan dalam penyebaran video tersebut. Hal ini diperkuat dengan keterangan pelaku yang menyebut adanya keterlibatan orang lain.

"Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya yang berinisial W," katanya.

Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.

Proses hukum dan ancaman pidana

Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 12 tahun penjara. Namun, penanganan perkara tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak," kata Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama.

Penanganan berlanjut

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku maupun korban, serta dampak luas dari penyebaran konten asusila di ruang digital.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan, terutama untuk menindak pihak-pihak yang turut menyebarkan video tersebut.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan teknologi, khususnya dalam penyebaran konten sensitif.

Advertisement
Advertisement
Advertisement